Sengketa Lahan PT KAI Daop 9 Jember, PK Penggugat Ditolak MA
PT KAI Daop 9 Jember kembali muncul sebagai pemenang atas gugatan sengketa lahan di Jalan Mawar, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, Jember. Dengan berakhirnya upaya hukum oleh penggugat, maka PT KAI Daop 9 Jember menyatakan sebagai pemilik sah atas lahan yang sempat disengketakan.
Vice President KAI Daop 9 Jember, Mulyani mengatakan sebagai upaya menjaga aset milik perusahaan, PT KAI Daop 9 Jember penyertifikatan lahan seluas 27.550 meter persegi yang berada di JL. Mawar. Di atas lahan tersebut berdiri rumah yang dihuni oleh 155 warga.
“Upaya penyertifikatan lahan tersebut dilakukan pada tahun 2019. Pada tanggal 2 April 2020, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember kemudian menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan nomor 676,” kata Mulyani, Kamis, 16 Maret 2023.
Pasca terbitnya SHGB tersebut, PT KAI Daop 9 Jember memberikan sosialisasi kepada masyarakat yang menempati rumah di atas lahan tersebut. PT KAI Daop 9 Jember mencoba melakukan penertiban administrasi dengan menawarkan sistem kontrak kepada para penghuni, dengan harga murah.
Namun, dari 155 warga yang bertempat tinggal di lokasi tersebut, 34 warga di antaranya menolak membayar biaya kontrak. Bahkan mereka Bersatu melayangkan gugatan ke PTUN.
Namun, gugatan di tingkat pertama, hakim memenangkan PT KAI Daop 9 Jember. Para penggugat belum merasa puas, mereka melakukan upaya banding.
Namun, upaya mereka kembali kandas. Pada tingkat banding, pemenangnya sama, yakni PT KAI Daop 9 Jember.
Warga belum menyerah. Kali ini mereka mengajukan kasasi, namun pada akhirnya mengalami kekalahan.
Tak sampai di situ, warga mengajukan upaya Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Para penggugat kembali mengalami kekalahan. MA menolak pengajuan PK tersebut.
“Pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung juga dimenangkan oleh KAI dengan nomor putusan 444K/TUN/2021. Mahkamah Agung juga memutuskan menolak pengajuan PK yang dilayangkan warga dengan putusan Nomor 207 PK/TUN/2022 tertanggal 21 Desember 2022. Salinan putusan tersebut sudah baru kami terima dua pekan yang lalu,” jelas Mulyani.
Dengan adanya putusan MA yang menolak pengajuan PK, maka PT KAI Daop 9 Jember secara otomatis menjadi pemilik sah atas lahan yang disengketakan itu. Kendati demikian, pihak PT KAI Daop 9 Jember tak ingin tergesa-gesa melakukan penertiban secara fisik.
PT KAI Daop 9 Jember akan terus mengajak warga yang menolak agar bisa membuat komitmen hukum dengan pihak PT KAI Daop 9 Jember. PT KAI Daop 9 Jember menawarkan sistem kontrak dengan biaya murah atau meninggalkan rumah milik PT KAI Daop 9 Jember.
“Sebenarnya warga yang bertempat tinggal di Jl. Mawar mengontrak. Namun setelah ada upaya provokasi, sebagian kecil dari mereka tidak melanjutkan dan berhenti membayar kontrak. Nanti akan kami ajak agar mereka kembali membayar kontrak,” pungkas Mulyani.
Sementara salah satu warga Jl. Mawar, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, Reta Catur Pristiwantono membenarkan tentang pengajuan PK yang ditolak MA. Namun, warga masih meyakini meskipun gagal dalam upaya jalur hukum terakhir, bukan berarti perjuangan juga berakhir.
Dalam putusan penolakan pengajuan PK yang diterbitkan MA terdapat novum. Namun, Reta enggan menjelaskan secara detail terkait novum dalam putusan MA.
“Awalnya ada 34 orang yang melayangkan gugatan, tetapi saat ini tinggal 31 orang karena ada yang meninggal. Dalam putusan MA yang menolak PK masih ada novum di dalam putusan tersebut. Terkait itu nanti akan dijelaskan satu pintu oleh kuasa hukum, Misbahul,” kata Reta.
Advertisement