Sengketa Lahan Ponpes Rizieq Syihab di Megamendung Bogor
Penggunaan lahan seluas 31,91 hektare di Megamendung Bogor, Jawa Barat oleh Pondok Pesantren (Ponpes) Alam Agrokultural Markaz Syariah pimpinan Rizieq Syihab sejak 2013 menjadi polemik. Pihak Front Pembela Islam (FPI) dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) yang memperseterukan.
Sengketa lahan di Desa Kuta itu bermula dari surat bernomor SB/I.1/6131/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020 yang dilayangkan PTPN VIII (Persero). Surat berperihal somasi pertama dan terakhir ditujukan kepada Pimpinan Ponpes Alam Agrokultural Markaz Syariah.
Surat somasi ditandatangani oleh Direktur PTPN VIII Mohammad Yudayat. Surat ini ditembuskan ke sejumlah pihak, di antaranya Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Direktur Utama PTPN III (Persero), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan Bareskrim Mabes Polri.
Di dalam surat somasi, secara umum, Mohammad Yudayat menyatakan ada permasalahan penguasaan fisik tanah hak guna usaha (HGU) PTPN VIII Kebun Gunung Mas seluas kurang lebih 31,91 ha di Megamendung oleh Ponpes Alam Agrokultural Markaz Syariah sejak 2013.
Penguasaan tersebut tanpa izin dan persetujuan dari PTPN VIII. PTPN VIII menegaskan lahan tersebut merupakan aset PTPN VIII berdasarkan Sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008. PTPN juga mengingatkan adanya ancaman pidana atas penguasaan fisik tanah HGU tersebut tanpa izin dan persetujuan dari PTPN VIII.
Untuk itu, PTPN VIII memperingatkan agar Pimpinan Ponpes Alam Agrokultural Markaz Syariah menyerahkan tanah tersebut atau dikosongkan paling lambat tujuh hari terhitung sejak surat diterima.
Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar mengatakan pihaknya siap melepas lahan tersebut. “Bahwa pihak pengurus MS-MM siap melepas lahan tersebut jika dibutuhkan negara,” ungkapnya.
Hanya saja, menurut Aziz, jika lahan tersebut dilepas maka harus ada uang ganti rugi yang diberikan kepada pihaknya terkait pembangunan yang telah dilakukan. Apalagi pihaknya membeli lahan tersebut kepada para petani dengan surat yang lengkap.
“Tapi silahkan ganti rugi uang keluarga dan umat yang sudah dikeluarkan untuk beli over-garap tanah dan biaya pembangunan yang telah dikeluarkan,” tegas Aziz.
Nantinya, sambung Aziz, uang ganti rugi tersebut akan digunakan untuk kembali membangun Markaz Syariah di tempat lainnya.