Sengketa Lahan Pelindo III: Hakim Lihat Lokasi, Warga Gelar Aksi
Pemeriksaan Setempat (PS) yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di lahan sengketa Pelindo III cabang Tanjung Perak Surabaya, disambut aksi unjuk rasa warga, Kamis 23 Agustus 2018.
Ratusan warga yang menempati kompleks perumahan Pelindo III berkumpul dengan melakukan orasi. Selain itu juga membentang spanduk besar yang berisikan penolakan terhadap pembayaran uang sewa lahan yang diberlakukan Pelindo III.
Koordinator Forum Perjuangan Warga Perak, Wawan Sarwani mengatakan, aksi ini diakukan setelah munculnya surat peringatan dari Pelindo III yang mewajibkan warga mengajukan pengajuan perpanjangan sewa lawan dan membayar tunggakan.
Namun warga menolak lantaran merasa sudah membayar uang sewa sejak 1992 silam, "Sewa itu dibayar 20 tahun lebih, dengan nominal bervariasi sesuai besar kecil lahan, " ujar Wawan disela-sela aksi menunggu hakim dari PN Surabaya datang.
Ditambahkan Wawan, jika warga enggan membayar sewa, akan diancam diputus segala fasilitas, seperti listrik dan air. "Kalau gak bayar, diancam. Listrik akan diputus. Memangnya dia neneknya PLN, memutus mutus listrik," ucapnya
Akibat penolakan itu, Pelindo III melakukan gugatan ke PN Surabaya, beberapa waktu lalu. Tak berselang lama, warga melakukan gugatan balik (rekonvensi)
"Baru melihat situasi di lapangan, seperti apa tanah yang dijadikan sengketa ini," ujar Hakim Unggul, saat meninju lokasi di Jl. Teluk Kumai Barat, Surabaya.
Terpisah, Arya Senatama, kuasa hukum warga mengatakan dalam Pemeriksaan Setempat (PS) yang digelar majelis hakim PN Surabaya makin menunjukan ketidakjelasan dari gugatan yang dilakukan Pelindo III.
“Menunjukan bahwa gugatan yang diajukan Pelindo tidak sesuai fakta yang ada di lapangan. Saat sidang PS penggugat tidak bisa membuktikan batas-batas wilayah dalam materi gugatan. Jelas gugatan yang diajukan oleh pengugat tidak memiliki dasar hukum,” ujarnya.
Sementara pihak kuasa hukum penggugat (Pelindo III), Wahyu enggan memberikan ketarangan saat di konfirmasi di lokasi lahan sengketa, "Nanti dulu, " elaknya. (tom)