Sengketa Lahan Bibi Vs Keponakan, PN Kota Kediri Sita Eksekusi
Pengadilan Negeri Kota Kediri melakukan sita eksekusi terhadap lahan seluas 772 meter yang saat ini masih dalam sengketa antara bibi dan keponakan, Kamis, 2 Maret 2023.
Jalannya sita eksekusi diwarnai aksi penolakan dari pihak tergugat. Meski diwarnai penolakan serta adu argumentasi pada akhirnya Panitera Pengadilan Negeri Kota Kediri membacakan putusan tersebut.
"Ini kita melakukan putusan sita eksekusi terhadap lahan dengan luas 772 meter persegi," kata Panitera Pengadilan Negeri Kota Kediri Daryadi, Kamis, 2 Maret 2023.
Lanjut Daryadi, putusan ini bersifat sita atau penyitaan objek supaya tidak menjadi sengketa berbagai pihak.
Lebih lanjut putusan pengadilan setelah menjadi objek sita, bakal berlanjut ke tahap konstatering dan eksekusi riil. "Hari ini acaranya sita eksekusi sudah kita laksanakan," jelasnya.
Kuasa Hukum Firma Hukum EB 5758 Nusantara Sengketa lahan tergugat, Eko Budiono mengatakan, menolak atas putusan turunan Pengadilan Negeri Kota Kediri.
Menurut Eko, hasil putusan luas gugatan itu dinilai tidak sesuai yang pada awal tuntutan 722 meter persegi. Dan pada saat putusan ini menjadi 772 meter persegi, selisih 50 meter.
"Itu yang jadi pertanyaan saya, atas putusan ini dipaksakan selisih 50 meter. Selain itu batasnya ini juga berbeda pada fakta sebenarnya," jelasnya.
Mengenai putusan sita eksekusi Pengadilan Negeri Kota Kediri, Eko menyebut tergugat Endang Murtiningrum, masih dapat menempati rumah dan bangunan yang menjadi sengketa.
"Jadi sita eksekusi itu sertifikatnya itu tidak bisa dimiliki Endang, ataupun dialihkan ke pihak penggugat dan tergugat. Hanya jadi objek sita," katanya.
"Kita akan ajukan perlawanan dan gugatan lagi supaya diluruskan bagaimana," pungkasnya.
Diketahui, kasus sengketa tanah dan bangunan ini menimpa Endang Murtiningrum, 53 tahun yang digugat keponakannya terkait ahli waris berlokasi di wilayah Kelurahan Singonegaran Kota Kediri.
Endang Murtiningrum adalah anak dari pasangan suami istri almarhum Moersad dan Toeminah, dibuktikan pengakuan tetangga, kelurahan, maupun akta kelahiran.
Endang mengaku telah diasuh dan dirawat sejak usia 5 hari oleh almarhum kedua orang tuanya. Dirinya saat itu sudah dibuatkan kutipan akta kelahiran nomor 126/IND/1971 tertanggal 08 April 1984.
"Ini buktinya (lembar akta) bahwa memang saya anak Almarhumah Moersad dan Toeminah," tutup Endang, sambil memperlihatkan berkas akta kelahiran.
Tidak hanya itu, Endang Murtiningrum mengaku juga pernah dilaporkan dari pihak kerabatnya atas tuduhan melakukan pemalsuan dalam pembuatan akta lahir hingga sempat merasakan pengapnya jeruji besi tahanan selama kurang lebih 3 bulan.
"Namun Tuhan dan keadilan berpihak kepada saya. Hakim menyatakan saya tidak bersalah dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging). Sebagaimana putusan pidana nomor 476 K/Pid/2017 tertanggal 12 September 2017 dengan pertimbangan dalam putusan jika yang membuat akta kelahiran bukan saya, karena pada saat akta kelahiran tahun 1984, usia saya masih 13 tahun dan belum cakap hukum," kata ibu tiga anak ini.