Sengketa Kasus NOP, DPRD Surabaya Lakukan Hearing
Komisi B DPRD Kota Surabaya menggelar hearing terkait persoalan permohonan nomor objek pajak (NOP) aset milik PT Bumi Megah Jaya, Jumat 8 Januari 2021.
Hearing dilakukan dengan mengundang perwakilan Kantor Pertahanan Surabaya 1, Kantor Pertahanan Surabaya 2, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah, Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah, sekaligus Bagian Hukum dan PT Bumi Megah Jaya.
Menyikapi hal ini, Ketua Komisi B Luthfiyah menjelaskan akar permasalahannya adalah miskomunikasi antara BPN dengan pihak PT. BMJ.
Ia mengatakan saat pengurusan NOP PT. BMJ, semua biaya telah dilunasi melalui bank yang saat ini telah dilikuidasi dan kemudian dialihkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
"Itu sudah dilunasi, lalu mau mengurus pengembalian aset di BPN, tapi disana masih ada catatan permasalahan,” ujar Luthfiyah.
Selanjutnya, pihak Bumi Megah Jaya bisa berkoordinasi dengan BPN karena permasalahan sudah clear, harap Lutfiyah.
Antonius, perwakilan PT BMJ mengungkapkan bahwa hearing yang sudah dibantu oleh komisi B sudah bisa dikatakan ada hasilnya.
“Hasilnya kita diarahkan untuk lebih koordinasi lebih lanjut lagi dengan BPN,” ujarnya kepada media.
Ia menjelaskan bahwa BPN menyambut baik dan akan dilakukan koordinasi pada senin 11 Januari 2021, terkait langkah-langkah apa yang harus dilakukan untuk penyelesaiannya.
”HGB-nya sudah ditebus, tetapi belum bisa diperpanjang karena ada alasan teknis. Akhirnya diberikan solusi, yakni hak permohonan baru oleh BPN, bukan perpanjangan,” terangnya.
Kabid Pendataan Dispenda Kota Surabaya Anang mengaku belum bisa memberikan pernyataan lebih dalam karena harus izin lebih dahulu ke pimpinan.
“Belum bisa memberikan pernyataan, saya harus izin dulu,” katanya saat usai agenda hearing.
Sementara itu, Kasi Penetapan hak dan Pendaftaran BPN Kota Surabaya Wawas mengatakan siap berkoordinasi dengan PT Bumi Megah Jaya. ”Tinggal menyiapkan persyaratannya dan segera kita proses,” ungkapnya.