Sengketa HRS - PTPN VIII Sebaiknya Diselesaikan Secara Hukum
Menurut Ahmad Redi, jalur hukum mesti ditempuh karena klaim dua pihak ini mesti diuji atau dinilai kepastian hukumnya oleh pengadilan," katanya. Dia menjelaskan dalam hukum agraria, siapa yang memiliki bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah, ialah yang berhak atas tanah tersebut.
"Silakan bukti-bukti berupa surat tanah misal sertifikat HGU, hak milik, dokumen tertulis lainnya, termasuk saksi-saksi dihadirkan di persidangan pengadilan negeri," ucapnya. Sementara menurut pakar hukum lainnya dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, mekanisme hukum dapat ditempuh jika upaya mediasi tidak mencapai titik temu. Suparji Ahmad menyarankan melakukan mediasi terlebih dahulu dengan profesional dan proporsional agar tidak menimbulkan kontroversi.
"Masing-masing pihak dapat menggunakan dokumen surat-surat dan saksi-saksi yang menunjukkan bahwa memiliki hak atas tanah tersebut. Bukti tersebut dapat dijadikan dasar untuk menilai pihak yang paling berhak atas tanah tersebut," ujarnya. (ant)
Iklan