Sengketa Ayam Geprek Berlanjut, Ruben Onsu Digugat Rp100 Miliar
Perang merek dagang antara Ruben Onsu alias Bensu vs Benny Sujono sudah terjadi sejak 2018. Keduanya sempat saling gugat, namun pihak pengadilan tetap memenangkan Benny Sujono sebagai pemilik merek dagang ayam Geprek Bensu.
Ruben Onsu juga sempat digugat Rp100 miliar oleh pihak Benny Sujono. Dalam kasus itu, Ruben Onsu dinyatakan melakukan penjiplakan namun lolos dari gugatan ganti rugi Rp100 miliar.
Terbaru, Benny Sujono kembali mengajukan gugatan terkait merek dagang ayam gepreknya dan Ruben Onsu. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Ruben Onsu digugat oleh Benny Sujono terkait persamaan merek ayam Geprek Bensu. Gugatan dilayangkan oleh PT Ayam Geprek Benny Sujono dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst.
Pihak Benny Sujono meminta Ruben Onsu menghapus merek I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR karena ada persamaan dengan merek ayam geprek milik Benny Sujono. Merek tersebut sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan nomor IDM000643531 pada 24 Mei 2019.
"Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 100.000.000.000 yang pembayarannya dilaksanakan dengan seketika dan sekaligus," demikian bunyi salah satu poin dalam gugatan Benny Sujono. "Menghukum Tergugat I untuk menghentikan semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek "GEPREK BENSU BY RUBEN ONSU atau yang disebut juga I AM GEPREK BENSU BY RUBEN ONSU" milik Tergugat I, termasuk namun tidak terbatas kepada perbuatan memproduksi, mengedarkan dan/atau memperdagangkan usaha bisnis makanan merek "GEPREK BENSU BY RUBEN ONSU atau yang disebut juga I AM GEPREK BENSU BY RUBEN ONSU" milik Tergugat I, dan perbuatan lainnya."
Sejauh ini, Ruben Onsu belum buka suara atas gugatan dari pihak Benny Sujono itu.
Advertisement