Semua Umat Menjalankan Ibadah Kurban, Ini Penjelasan Ulama
Ibadah Kurban tak hanya berlaku bagi umat Islam. Dalam sejarah agama-agama Samawi, ibadah kurban menjadi bagian ritual semua umat.
وَلِكُلِّ أُمَّةٍۢ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِّيَذْكُرُواْ ٱسْمَ ٱللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ ٱلْأَنْعَٰمِ ۗ
(Al-Ĥaj: 34) "Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (Qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka..."
Jadi, sejak Nabi yang pertama hingga Nabi yang terkahir (Rasulullah shalallahu alaihi wasallam) telah disyariatkan berkurban. Mulai manusia pertama, Nabi Adam, sampai manusia saat ini -- ada Adam Jordan, Adam Suseno, Pak Adam Malik-- juga tetap dianjurkan menyembelih Kurban.
Demikian penjelasan Ustadz Ma'ruf Khozin, Direktur Aswaja NU Center Jawa Timur.
Lalu dalam pelaksanaan Idul Adha kali ini, muncul satu pertanyaan. Bolehkah mengirim Kurban keluar daerah dari domisili pemilik Kurban?
Berikut jawabannya:
ﻣﺤﻞ اﻟﺘﻀﺤﻴﺔ ﺑﻠﺪ اﻟﻤﻀﺤﻲ ﻭﻓﻲ ﻧﻘﻞ اﻷﺿﺤﻴﺔ ﻭﺟﻬﺎﻥ ﺗﺨﺮﻳﺠﺎ ﻣﻦ ﻧﻘﻞ اﻟﺰﻛﺎﺓ ﻭاﻟﺼﺤﻴﺢ ﻫﻨﺎ اﻟﺠﻮاﺯ ﻭاﻟﻠﻪ ﺃﻋﻠﻢ
Tempat menyembelih Kurban adalah kota dimana pemilik Kurban berdomisili. Hukum memindah hewan Kurban ada 2 pendapat dari ulama Syafi'iyah, dengan menganalogikan hukum memindah zakat. Pendapat yang Sahih dalam masalah Qurban adalah boleh. Wallahu A'lam (Kifayatul Akhyar 1/534).
Mengirim Kurban dengan mewakilkan kepada panitia di luar kota atau kampung, bisa melalui LazisNU dengan mentransfer uang dengan nominal tertentu, hewan Kurban akan dilaporkan secara transparan -sejak pembelian hingga distribusi kepada yang berhak- melalui WA para pemilik Kurban.
Advertisement