Semua Alternatif Jenis Pengobatan COVID-19 Wajib Uji Klinis
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan, Indonesia bersikap terbuka dengan semua alternatif jenis pengobatan terkait COVID-19. Hal ini didasari agar pasien COVID-19 dapat sembuh dan meningkatkan angka kesembuhan setinggi-tingginya.
Namun, setiap jenis pengobatan COVID-19 harus lolos tahapan uji klinis sebelum diberikan kepada pasien yang membutuhkan. Tujuannya agar pengobatan yang diberikan dipastikan aman dan dapat menyembuhkan pasien.
"Terkait dengan uji klinis, tahapan Ini adalah sebuah kewajiban yang harus dilakukan sebelum obat layak digunakan secara umum oleh masyarakat umum," kata Wiku terkait adanya pengobatan alternatif covid-19, yang disiarkan melalui Youtube Sekretariat Presiden, Setpres 6 Oktober 2021.
Perkembangan Obat dan Material Kesehatan
Ke depan pemerintah dikatakan akan segera menginformasikan update terkait perkembangan obat dan material kesehatan untuk mendukung pelayanan COVID-19.
"Karena semata-mata tujuan kita bersama ialah meningkatkan kesembuhan setinggi-tingginya," kata Wiku.
Meski pemerintah telah mengeluarkan pedoman pencegahan dan pengendalian virus corona, menurut Wiku pada kenyataannya masih banyak orang yang mencari alternatif lain untuk melindungi tubuh dari ganasnya virus.