Sempat Viral, Tatib RW 2 Mulyorejo Malang Akhirnya Direvisi
Tata tertib (tatib) Rukun Warga (RW) 2 Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, yang sempat viral di media sosial, akhirnya direvisi. Tatib yang memuat transaksi dan denda itu menjadi perbincangan di grup Facebook Komunitas Peduli Malang karena dinilai tidak wajar.
Tatib itu menyebutkan, bagi warga pendatang baru harus membayar Rp1,5 juta. Uang itu untuk kepengurusan makam sebesar Rp1 juta dan untuk kas RT/RW sebesar Rp500 ribu. Iuran untuk kas RT/RW ini digunakan untuk kegiatan kampung, misalnya acara peringatan kemerdekaan.
Selain itu, bagi warga yang menjual tanah atau rumahnya dikenakan biaya kompensasi sebesar 2 persen dari nilai transaksi. Warga yang mendapatkan tamu dari luar kampung dan tidak melaporkan dalam jangka waktu 3x24 jam dikenakan denda Rp1 juta.
Untuk yang kedapatan berzina atau melakukan persetubuhan tanpa ikatan pernikahan dikenai denda Rp1,5 juta, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) didenda Rp1 juta, dan transaksi atau memakai narkoba dikenai denda Rp500 ribu.
Ketua RW 2, Ashari mengungkapkan, tatib tersebut akhirnya direvisi dengan tidak mencantumkan nominal. Kemudian untuk poin tiga soal kompensasi 2 persen terhadap warga yang menjual tanah dan rumahnya dihapus.
"Kemarin (Kamis, 11 Juli) pengurus RW, Pak RT, Lurah, dan Camat ke Balai Kota untuk bertemu Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang. Usulannya poin tiga soal warga yang menjual tanah dikenakan kompensasi 2 persen dihapus," katanya.
Dikatakan Ashari, munculnya tatib ini bermula atas inisiatifnya pasca terpilih sebagai Ketua RW. Ashari kemudian mengumpulkan Ketua RT yang ada di RW 2, Desa Mulyorejo. Ada kurang lebih 12 RT dalam satu RW tersebut.
Saat rapat bersama diusulkan membuat tata tertib lingkungan. "Saran dari mereka (pengurus RW dan para Ketua RT) disuruh buat tatib," katanya.
Setelah tatib tersebut selesai dirancang oleh pengurus RW, Ashari lalu mengundang para Ketua RT untuk mensosialisasikan rancangan tatib tersebut kepada warganya.
"Saat disosialisasikan, entah warga atau RT memfoto tatib itu yang kemudian diunggah di media sosial, sehingga jadi viral," katanya.
Namun, kata Ashari, sampai saat ini tatib tersebut masih direvisi. "Jika nanti selesai, akan kita diserahkan ke kelurahan untuk disahkan," katanya.