Sempat Viral, Jagal Kucing Medan Divonis Penjara 2 Tahun
Masih ingat dengan kasus jagal kucing di Medan yang viral di Instagram? Polisi medan ternyata menuntaskan kasus hingga kini pelakunya sudah divonis hakim. Jagal kucing Tayo bernama Rafeles Simanjuntak itu divonis penjara 2 tahun 6 bulan.
Jagal Kucing Divonis Penjara
pejabat Humas PN Medan Immanuel Tarigan menyebut jika jagal kucing Rafeles Simanjuntak divonis 2 tahun 6 bulan. Putsan itu dijatuhkan oleh majelis hakim yang terdiri dari Hendra Utama Sotardodo sebagai ketua dan Immanuel serta Eliwarti sebagai anggota. Vonis dibacakan pada Selasa, 31 Agustus 2021.
Jagal kucing Rafeles terbukti bersalah melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan sesuai pasal 363 ayat 1 Ke-4 KUHPidana. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum dengan penjara selama 3 tahun dikuirangi masa tahanan.
Jagal Kucing Viral
Peristiwa jagal kucing yang dilakukan Rafeles sebelumnya viral di Instagram. Adalah Sonia yang mengunggah temuannya ketika mencari kucingnya bernama Tayo.
Kucing Tayo ditemukan dalam kondisi dikuliti dan sejumlah tengkoran kepala kucing. Temuan itu didapat setelah ia menerima informasi dari warga sekitar tentang keberadaan warga yang sering mencuri kucing untuk dijual.
Sonia lantas melaporkan kasus tersebut pada kepolisian. Meski pada awalnya polisi kesulitan mencari pasal yang bisa dikenakan pada jagal kucing, pada 3 April 2021 pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan per 9 April 2021 di Polsek Medan Area. (Dtk)