Pemkot Konflik dengan Pemkab Malang, Soal Rumah Pompa Tak Berizin
Rumah pompa air milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Malang di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, disegel karena tak memiliki izin.
Penyegelan tersebut dilakukan oleh Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Berdasarkan surat Nomor 300/1729/35.07.126/2019 tertanggal 5 Juli 2019.
Bangunan ini dianggap melanggar Pasal 13 ayat 1 Perda Kabupaten Malang Nomor 1 tahun 2018, tentang Bagunan Gedung. Juga melanggar Perda Kabupaten Malang Nomor 12 tahun 2007, tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Menanggapi hal tersebut, Sutiaji, Wali Kota Malang, mengakui bahwa memang tidak bisa membuktikan kepemilikan izin atas rumah pompa air tersebut.
“Jika ada pihak atau dinas Pemkot Malang yang melakukan itu silahkan beritahu saya,” kata Wali Kota Malang, Sutiaji.
“Bangunan itu zaman Belanda. Kita ber-khuznuzdon itu sudah tertib administrasi. Mesti sudah ada izin. Tapi kami tidak bisa membuktikan itu,” akunya saat menghadiri acara pemusnahan narkotika di Kejaksaan Negeri Malang.
Menurut Sutiaji, dokumen menyangkut izin pompa air tersebut tak bisa ditemukan karena merupakan dokumen lama yang berumur puluhan tahun.
“Tapi ketika diminta oleh Pemkab Malang untuk membuat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah kami lakukan. Hanya prosesnya belum selesai, masih ada beberapa kekurangan. Tapi dari Pemkota terus berusaha untuk memperbaharui,” terangnya.
Sutiaji, mengutarakan bahwa bukan berarti dari Pemkot Malang tidak mengurus IMB tersebut. Ia mengungkapkan bahwa dari PDAM sendiri sudah mengurus sebelumnya.
“Tapi memang belum selesai, kemarin permasalahannya ada kekurangan. Wujud bangunan dan ukurannya tidak sesuai, maka perlu kita lengkapi lagi,” ungkap pria lulusan UIN Malang tersebut.
Sutiaji juga menegaskan bahwa tidak ada disparitas antara Pemkot Malang dengan Pemkab Malang.
Ia menuturkan jika nanti ada aset Pemkab Malang yang ada di wilayah Kota Malang, pihak Pemkot Malang tidak akan melakukan penyegelan.
“Jika ada pihak atau dinas Pemkot Malang yang melakukan itu silahkan beritahu saya,” pungkasnya.