Sempat Salah Tangkap, Polisi Amankan Pria Pengancam Bunuh Jokowi
Setelah sempat salah tangkap, polisi akhirnya menangkap pria yang diduga mengancam akan membunuh Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto.
Sebelum mengamankan tersangka, polisi sempat menangkap seorang pemuda bernama Teuku Yazhid. Namun ternyata ia bukanlah pelaku sebenarnya.
Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana Marpaung membenarkan bila pihaknya sempat salah tangkap. "Iya betul (yang sebelumnya salah tangkap)," kata Sapta saat dikonfirmasi, Senin 10 Juni 2019.
Sesuai informasi yang disampaikan Sapta, pria yang baru saja ditangkap oleh polisi itu bernama Muhammad Fachri. Pria muda inilah yang diduga sebagai pria berserban hijau dalam video yang beredar di grup What'sApp.
Mengutip dari CNN, dalam video tersebut, pria berserban hijau ini mengeluarkan kalimat yang mengancam akan membunuh Jokowi dan Wiranto.
Fachri ditangkap pada 1 Juni lalu di Sulawesi Tengah. "Iya benar (sudah ditangkap)," ucap Sapta mengonfirmasi kebenaran penangkapan terhadap Fachri.
Penangkapan ini berawal dari seorang relawan Joko Widodo (Jokowi), C Suhadi yang melaporkan seorang pria yang diduga mengancam Jokowi dan Wiranto ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 24 Mei 2019.
Suhadi yang juga Ketua Umum Negeriku Indonesia Jaya (Ninja) mengatakan laporan itu dibuat setelah melihat sebuah video berisi ancaman yang dilakukan oleh seorang pria dari grup WhatsApp.
"Saya melaporkan berkaitan makar karena itu ada kata-kata bunuh Presiden, ada beberpa pasal juga saya laporkan," ujarnya.
Dari tanda terima laporan yang diperoleh CNNIndonesia.com, terlapor dalam kasus tersebut masih dalam lidik. Sedangkan untuk pasal yang dilaporkan adalah Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP junto Pasal 87 KUHP tentang makar.