Sempat Ricuh, Ini Potret Demonstrasi Tolak Revisi UU Pilkada di Surabaya
Demonstrasi menolak revisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) dan mengawal Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70 Tahun 2024 berlanjut di Kota Pahlawan.
Berdasarkan pantauan Ngopibareng.id di lapangan, para demonstran, yang terdiri atas massa mahasiswa dan masyarakat sipil sudah memenuhi halaman Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur sejak pukul 12.00 WIB.
Lalu lintas di Jalan Indrapura dan Jalan Kemayoran lumpuh dikarenakan lautan massa, diperkirakan sekitar 2.000 sampai 3.000 orang, berkumpul di sekitar Gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura.
Mereka juga membawa dan mengibarkan bendera dari masing-masing organisasi eksternal mahasiswa dan poster tuntutan dan seruan, seperti "Nyenengin Satu Keluarga, Yang Susah Satu Negara", "Info Loker Buat Gibran, Kaesang, Bobby, dan Jan Ethes", dan "Kerajaan Masa Pahit".
Massa aksi yang hadir pun menyerukan tuntutan dan seruan kepada DPR RI dan pemerintah pusat agar segera membatalkan perubahan terhadap UU Pilkada.
Sekitar pukul 13.45 WIB, demonstrasi sempat berjalan ricuh, dimana sejumlah orang mulai melemparkan botol minuman air kemasan plastik ke arah Gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura.
Suasana sempat kondusif beberapa saat, akan tetapi demonstrasi ricuh kembali dan massa aksi sempat terprovokasi kembali pada sekitar pukul 14.30 WIB.
Pagar kawat pembatas yang dipasang oleh petugas kepolisian sempat dirusak oleh para demonstran yang tersulut emosi. Tak ketinggalan, botol air kemasan plastik juga dilemparkan oleh para massa aksi ke arah petugas kepolisian.
Massa aksi menuntut Ketua DPRD Jatim Kusnadi untuk menemui mereka. Namun, massa aksi menumpahkan kekecewaannya karena mereka hanya ditemui oleh anggota DPRD Jatim Freddy Poernomo dan Yordan Batara-Goa.
"Kami menginginkan Ketua DPRD Jatim yang menemui kami. Jangan berstatement, jangan memberi pernyataan, kami menginginkan Ketua DPRD Jatim," ungkap salah satu orator.
Ketua DPRD Jatim Kusnadi pun akhirnya menemui massa aksi pada sekitar pukul 15.00 WIB. Ia menaiki mobil komando sambil melontarkan sejumlah pernyataan, seperti setujunya ia dengan semua tuntutan yang dilayangkan massa aksi hari ini.
"Kami pada hakikatnya, kelembagaan DPRD Jatim dan saya Kusnadi Ketua DPRD Jatim, mendukung sepenuhnya tuntutan dari elemen masyarakat, kita tidak mengutak-atik keputusan MK Nomor 60 maupun 70 dan itu harus dilaksanakan, kami setuju dengan Putusan MK karena mereka yang diberikan kewenangan oleh Undang-undang untuk menjaga konstitusi," ungkapnya.
Kusnadi pun menyepakati tuntutan massa aksi dan menerima nota kesepakatan yang diberikan oleh perwakilan massa aksi yang berada di atas mobil komando.
"Bahwa ada indikasi untuk merevisi UU Pilkada yang dapat mengganggu proses demokrasi yang disepakati, selain itu terdapat intervensi politik dari presiden, yang menggunakan lembaga negara untuk tujuan politik tertentu, yaitu dinilai menciderai prinsip konstitusi," tuturnya.
Ketua DPD PDIP Jawa Timur ini juga menyepakati dan membaca seluruh tuntutan yang disodorkan oleh massa aksi dalam nota kesepakatan tersebut, untuk kemudian ditandatangani untuk disepakati.
"Pertama, mendesak Presiden dan DPR RI untuk mematuhi konstitusi, kedua, menuntut Presiden dan DPR RI menghentikan segala upaya untuk merevisi UU Pilkada, ketiga menuntut Presiden Jokowi untuk menghentikan cawe-cawe politiknya dengan memanfaatkan lembaga negara dan menciderai konstitusi," tegasnya.
Dirinya juga melanjutkan tuntutannya, yakni mendesak KPU RI untuk patuh kepada putusan MK Nomor 60 dan 70 Tahun 2024 dan terakhir, menuntut dan mendesak setiap fraksi di DPR RI, terutama anggota DPR RI Dapil Surabaya dan khususnya DPRD Jatim untuk menolak semua upaya revisi UU Pilkada.
"Sepakat, teruskan perjuangan kalian, kami mendukung perjuangan kalian, jadilah penerus-penerus kami, dijaga ketertiban masyarakat, merdeka," pungkasnya.