Sempat Pro-Kontra, Komjen M Iriawan Akhirnya Dilantik Pj Gubernur Jabar
Sekretaris Utama Komisaris Jenderal Mochammad Iriawan dilantik menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, di Gedung Merdeka, Kota Bandung, Senin (18/6/2018). Jenderal bintang tiga ini dilantik secara langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Layaknya pelantikan gubernur terpilih, pengamanan pelantikan juga diperketat.
Berdasarkan pantauan di lapangan seperti dikutip dari detik.com, sistem keamanan ketat diberlakukan di area Gedung Merdeka. Rekayasa jalan diberlakukan di sekitar Jalan Asia Afrika dan Jalan Naripan menuju Jalan Braga pendek yang mengarah ke depan Gedung Merdeka.
Sejumlah tamu undangan yang hadir mulai dari mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dan istri Netty Heryawan, Pjs Wali Kota Bandung M Solihin, pejabat eselon II di Lingkungan Pemprov Jabar, sesepuh Jabar Solihin GP dan tamu undangan lainnya. Sejumlah karangan bunga juga berjejer di sekitar Gedung Merdeka.
Nama Iriawan diusulkan sebagai kandidat Pj Gubernur Jabar pada Januari 2018, bersama dengan Kadiv Propam Polri Irjen Martuani Sormin untuk menjadi Pj Gubernur Sumut. Keduanya diwacanakan akan mengisi posisi gubernur setelah Ahmad Heryawan dan Tengku Erry habis masa jabatannya.
Jawa Barat bukan wilayah asing bagi perwira tinggi Polri yang akrab dipanggil Iwan Bule ini. Dia pernah menjadi Kapolda Jabar pada Desember 2013 hingga Juni 2015.
Pada September 2016, Iwan Bule diangkat jadi Kapolda Metro Jaya. Saat itu, pengamanan rangkaian ‘Aksi Bela Islam’ yang dikenal dengan aksi 411, 212, 313, jadi fokus kepolisian.
Setelah sekitar setahun menjadi Kapolda Metro, Iriawan dimutasi dari jabatan Asisten Kapolri bidang Operasi ke Pati Staf Sumber Daya Manusia Polri ke Lemhanas. Atas mutasi itu, ia diganjar jabatan Komisaris Jenderal.
Selama jabatan ini, dia ikut turun dalam evakuasi warga di Papua yang disandera kelompok kriminal bersenjata pada November 2017.
Permintaan Mendagri
Usulan polisi aktif jadi Pj Gubernur ini lalu menuai pro dan kontra. Namun penunjukan Iriawan sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat, disebut berdasarkan usulan Kementerian Dalam Negeri. “Prinsipnya pejabat eselon I. Saya yang minta,” kata Mendagri Tjahjo Kumolo.
Tjahjo berpegang pada UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 201 dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2018. Isinya, untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya.
Advertisement