Sempat Kabur, Kakek Cabuli Bocah 7 Tahun di Banyuwangi Diciduk
Unit Reskrim Polsek Kalibaru menangkap Ha, 60 tahun warga Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi. Kakek berhasil ditangkap setelah kabur selama kurang lebih 3 bulan. Dia merupakan buron kasus dugaan pencabulan terhadap gadis berusia 7 tahun yang merupakan tetangganya sendiri.
“Pelaku diamankan saat kembali ke rumahnya,” ujar Kasi Humas Polresta Banyuwangi Iptu Lita Kurniawan, Jumat, 11 Maret 2022.
Dia menjelaskan, pencabulan yang dilakukan Ha terjadi pada Rabu, 21 Desember 2021 lalu. Ketika itu, korban yang masih di bawah umur diajak ibunya untuk takziah di rumah salah satu tetangganya. Pada saat itu korban bermain di rumah pelaku yang berada di samping rumah warga yang meninggal dunia.
“Pada saat itu korban dipanggil dan disuruh masuk ke dalam rumah Pelaku,” jelas polisi yang pernah menjabat KBO Satnarkonba Polres Banyuwangi ini.
Oleh pelaku, korban diajak ke ruang keluarga dan kemudian disuruh berbaring. Pelaku kemudian menyelimuti korban. Saat itulah pelaku melaksanakan perbuatan cabulnya pada korban. Korban yang ketakutan kemudian bergegas meninggalkan rumah pelaku. “Korban kemudian menceritakan apa yang dialami kepada ibunya,” bebernya.
Dari keterangan korban sebelum pelaku melakukan perbuatannya, korban sempat diberi uang oleh pelaku sebesar Rp2 ribu rupiah.
Tak terima dengan apa yang dialami anaknya, ibu korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Kalibaru. Namun sebelum Polisi menangkap pelaku, ternyata yang bersangkutan sudah lebih dahulu kabur.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 76 E jo 82 (1), (2) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. “Barang bukti yang diamankan berupa baju Muslimah milik korban dan sebuah selimut milik tersangka yang digunakan untuk menyelimuti korban,” ujarnya.