Sempat Kabur Ingin Hadiri Nikah Anak, Tahanan di Malang Ditangkap
Salah satu dari empat tahanan Polresta Malang Kota yang kabur, berhasil ditangkap pada Selasa 10 Desember 2019, pukul 00.45 dinihari tadi. Tahanan tersebut bernama Adrian Fairi alias Ian. Saat diinterogasi, Ian mengaku kabur karena ingin menghadiri pernikahan putranya.
"Awalnya saya diajak Sokip (tahanan yang masih buron). Saya ditanya, tidak ingin ke nikahan anak. Lalu saya jawab sangat ingin sekali. Nikahannya tanggal 13 Desember 2019 ini," ungkap Ian saat rilis kasus di Mapolresta Malang Kota pada Selasa 10 Desember 2019.
Ian kemudian bersama tiga tahanan lainnya yaitu Sokip Yulianto, Nur Cholis dan Bayu Prasetyo bersepakat kabur. Mereka menggergaji pagar teralis penjara dan dibengkokkan pada Senin 9 Desember 2019, kemarin.
Setelah itu keempat tahanan itu memanjat atap gedung dengan bantuan ikatan kain yang menjulur. Pasca, berhasil keluar, Ian mengaku berpisah dengan teman-temannya.
"Tersangka lalu menuju ke belakang RSSA dan berhenti di depan Indomart. Setelah itu dia (Ian) memberhentikan ojek online tanpa memesan dan meminta diturunkan di Jalan Jodipan Wetan, Kota Malang" terang Kapolresta Malang Kota, AKBP Leonardus Harapantua Simarmata Permata.
Sesampainya di tempat tujuan, Ian langsung kabur dan tidak membayar ojek online tersebut. Kemudian, Ian menuju rumah adiknya, yaitu Muhamad Khoir di Jalan Jodipan Wetan Gang III, Kota Malang.
Ian lantas mengetuk pintu rumah tersebut dan mengabarkan bahwa dirinya telah kabur dari tahanan Polresta Malang Kota dan akan menuju langgar atau musholla di dekat rumah tersebut.
"Tersangka lalu menuju masjid Al Hikmah di Jalan Jodipan Wetan, Gang I, sekitar pukul 05.30 WIB. Ibu dan adiknya melihat keadaan tersangka. Lalu pukul 08.00 WIB, keduanya kembali lagi mengantar makanan dan handphone," lanjut Leo.
Sekitar pukul 10.00, Senin 9 Desember 2019, kakak tersangka datang ke musholla tersebut dan meminta tersangka untuk menyerahkan diri. Namun tersangka menolak karena alasan ingin menghadiri acara pernikahan putranya anaknya, yaitu Alfian Maulana Ibrahim.
Pukul 15.30, persembunyian tersangka sudah mulai terendus polisi. Mengetahui hal itu, tersangka pindah ke rumah adiknya di Jalan Jodipan Wetan Gang I. Polisi pun mengejar ke lokasi tersebut dan melakukan penangkapan pada Selasa 10 Desember 2019, pukul 00.45 WIB di rumah adiknya.
"Karena tersangka melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, maka kami lakukan tindakan tegas terukur (menembak bagian tumit kaki kanan tersangka)," terangnya.
Sedangkan untuk ketiga tahanan yang masih buron, polisi terus melakukan penyelidikan dan mengimbau tahanan untuk menyerahkan diri.
Seperti diberitakan ngopibareng.id sebelumnya, sebanyak empat tahanan kasus narkoba kabur dari tahanan Polresta Malang Kota. Peristiwa itu terjadi pada Senin, 9 Desember 2019 pukul 01.30 WIB.
Kapolresta Malang Kota, AKBP Leonardus Simarmata Permata, mengungkapkan keempat tahanan tersebut melarikan diri usai merusak pagar teralis besi sel tahanan.
Awalnya keempat tahanan yang baru mendekam selama dua minggu tersebut, menggergaji pagar teralis besi sel yang terletak berdempetan dengan SMPK Frateran Celaket 21, Kota Malang.