Sempat Jadi Polemik, THR untuk PNS Pemkot Surabaya Ternyata Sudah Cair Tiga Hari Lalu
Polemik pembiayaan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kota Surabaya (PNS), sudah terjawab. Hal itu didapatkan setelah Badan Pengelola Keungan dan Pajak Daerah (BPKPD) koga Surabaya bertemu dengan Banggar DPRD Surabaya.
Kepala BPKPD Kota Surabaya, Yusron Sumartono mengatakan polemik THR ini bermula dari perbedaan persepsi pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 19 tahun 2018 tentang pemberian THR bagi PNS yang bersumber dari APBD.
"Di APBD 2018, awal pedomannya kan gaji ke-13 dan gaji ke-14, jadi tidak ada istilah THR. Kalau berdasarkan PP no 19 namanya jadi THR, beda persepsi saja" kata Yusron saat ditemui di Kantor Humas, Pemkot Surabaya, Jumat, 8 Juni 2018.
Namun, ternyata ini bukan hanya persoalan beda persepsi saja, sebab jika berdasarkan PP 19 tahun 2018, besaran THR bagi PNS, TNI, dan anggota Polri disesuaikan dengan satu bulan penghasilan pada Mei.
Dalam PP itu komponen THR, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Hal ini jauh berbeda dengan komponen gaji ke-14 dalam APBD Kota Surabaya yang terdiri dari gaji pokok saja.
THR atau gaji ke-14 untuk PNS Pemkot Surabaya sendiri, kata dia sudah dicairkan sejak tiga hari lalu, namun, besaran nominalnya hanya komponen gaji pokok saja, tidak termasuk beberapa komponen tunjangan lainnya. Artinya selain gaji pokok, Pemkot Surabaya tak bisa membayar tunjangan-tunjangan lainya.
"Kenapa kita tidak bisa membayarkan tunjangan itu sekarang, karena dalam komponen gaji ke-14 yang ada di awal dalam APBD, tidak dialokasikan termasuk tunjangan," kata dia.
Untuk gaji pokok para PNS saja, kata Yusron, Pemkot Surabaya setidaknya harus mengeluarkan anggaran sebesar Rp. 58 miliar. Itu belum termasuk tunjangan kinerja yang jumlahnya berfluktuasi di kisaran Rp 50-55 miliar, tiap bulan.
Yusron beralasan, tunjangan kinerja itu semestinya dibayarkan tergantung dengan kinerja masing-masing pegawai. Nah, dalam THR itu, menurut dia, pegawai tak sedang dinilai kinerjanya, atau dalam maksud lain, pegawai sedang tidak bekerja.
Kendati demikian, soal solusi tunjangan kinerja yang tidak bisa dibayarkannya sekarang, Yusron mengaku, Pemkot Surabaya bersama Banggar DPRD Surabaya, akan mengkonsultasikannya dahulu ke Mendagri. "Akan tetap dibayarkan, meski tidak bisa sekarang," kata dia.
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini keberatan dengan pembebanan biaya pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi PNS, yng diambil dari APBD.
Risma terang-terangan mengaku keberatan, karena nilainya besar, baginya nilai itu adalah beban bila ditanggung APBD. "Berat ya, Mosok gawe APBD, Rek," katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, 4 Juni 2018, lalu. (frd)