Sempat Ditunda, Sidang Tuntutan 'Mafia Bola' Digelar Hari Ini
Joko Driyono alias Jokdri akan kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan perusakan barang bukti terkait dugaan pengaturan skor sepak bola, hari ini, Selasa 2 Juli 2019.
Seharusnya, menurut Mustofa Abidin, pengacara Jokri, sidang tuntutan terhadap mantan Plt Ketua Umum PSSI itu digelar pada Kamis, 27 Juni 2019. Namun, saat itu jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan belum siap dan meminta sidang ditunda.
"Sejauh ini menurut kami, dakwaan jaksa belum ada yang bisa dibuktikan secara sah dan menyakinkan," kata Mustofa membela kliennya.
Dalam perkara ini, Jokdri didakwa bersama-sama melakukan tindak pidana dengan Muhamad Mardani Morgot alias Dani dan Mus Muliadi (terdakwa yang diajukan dalam penuntutan terpisah). Jokdri didakwa mengambil barang, yaitu berupa DVR Server CCTV dan 1 (satu) unit laptop merek HP Notebook 13 warna silver, yang sebagian atau seluruhnya dalam penguasaan penyidik Satgas Antimafia Bola.
Jokdri juga didakwa dengan dakwaan kedua, yakni dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tidak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang.
Akibat perbuatannya, Jokdri didakwa melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP, Pasal 235 juncto Pasal 231, Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, Pasal 235 juncto Pasal 233 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (yas)