Sempat Ditangkap, Pria Hendak Curi Kotak Amal di Jember Dilepas
Seorang pria berinisial RH, warga Desa Tugusari, Kecamatan Bangsalsari, Jember akhirnya lolos dari jeratan hukum. Ia tidak terbukti melakukan tindak pidana pencurian uang di dalam kotak masjid di Desa Gambirono, Kecamatan Bangsalsari.
Kapolsek Bangsalsari Iptu Joko Sumargo mengatakan, RH awalnya keliling mencari target mengendarai sepeda motor dari rumahnya. Sesampainya di Desa Gambirono, Kecamatan Bangsalsari, RH masuk ke dalam masjid, pada Rabu, 07 Juni 2023.
Setelah memastikan situasi aman, pelaku mulai melancarkan aksinya. Tersangka berusaha mencuri uang yang berada di dalam kotak amal berbahan aluminium menggunakan lidi yang telah diolesi lem.
“Pelaku masuk ke masjid mendekati kotak amal. Kemudian menggunakan sebuah lidi yang diolesi lem untuk mengambil uang di dalam kotak amal,” kata Joko, Kamis, 08 Juni 2023.
Karena kotak amal terbuat dari aluminium dan uang di dalamnya tidak dapat dilihat dari luar, akhirnya menyulitkan RH. RH berkali-kali mencoba mengambil uang di dalam kotak amal, tetapi beberapa kali gagal.
Tidak lama kemudian, aksi yang dilakukan RH diketahui oleh salah satu pengurus takmir masjid. RH yang sudah tidak bisa berkutik lagi hanya bisa pasrah dan tidak berusaha kabur.
Video penyergapan RH beredar di media sosial. Dalam video tersebut terlihat RH diinterogasi oleh warga, sebelum akhirnya diserahkan ke polisi.
Selanjutnya, RH dibawa ke Polsek Bangsalsari untuk pemeriksaan lebih lanjut. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, RH belum terbukti melakukan pencurian.
RH hanya merencanakan pencurian tersebut, namun pada akhirnya gagal karena diketahui oleh pengurus takmir. Rencana mencuri uang dalam kotak amal masjid itu muncul karena faktor desakan kebutuhan ekonomi.
Ia memiliki keluarga yang harus diberi nafkah. Namun, RH tidak mampu karena tidak memiliki pekerjaan tetap. Bahkan sering banyak menganggur. Kendati demikian, RH mengaku baru pertama kali mencoba mencuri uang kotak amal.
“Unsur pencurian belum terpenuhi. RH sekadar merencanakan, namun gagal karena ketahuan. Dia diperbolehkan pulang tidak ditahan. RH juga mengaku baru pertama kali melakukan percobaan pencurian kotak amal masjid,” pungkas Joko.