Sempat Ditahan, Tukang Batu Penemu HP Itu ‘Dibebaskan’
Nama Khoirul Ruman, tukang batu berusia 40 tahun di Kota Probolinggo sempat jadi perbincangan ramai, termasuk di dunia maya, karena ia ditahan pasca menemukan handphone (HP) di pasar.
Kini, Ruman bisa berkumpul kembali dengan keluarganya setelah Polresta Probolinggo mengabulkan penangguhan penahanannya.
“Karena pertimbangan kemanusian, kami memutuskan memberikan penangguhan penahan terhadap Ruman,” ujar Kapolresta, AKBP Alfian Nurrizal, Selasa sore, 21 Mei 2019. Apalagi, Ruhaimah, pemilik HP sudah memaafkan Ruman.
Ruman pun bisa berkumpul dengan keluarganya di Kelurahan Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo. Selasa sore, Kapolresta menyempatkan mengunjungi keluarga Ruman.
Tidak sebatas berkunjung, AKBP Alfian pun menghadiahi Rumah dengan sebuah HP android. “Biar anak-anaknya Pak Rumah bisa bermain game melalui HP ini,” ujar perwira polisi kelahiran Sumenep, Madura itu.
Ruhaimah membenarkan dirinya telah memaafkan Ruman. “Saya sudah memaafkan, dan minta ke pak polisi supaya dia (Ruman, Red.) dibebaskan, apalagi HP saya sudah kembali,” katanya.
Ruman sendiri mengaku, menemukan HP di tepi jalan di kawasan Pasar Baru. Ruman yang mengaku, tidak bisa mengoperasikan HP android langsung memberikan HP itu kepada anaknya, yang memang senang bermain game.
“Saya juga bersalah, pemilik HP sempat menelepon hingga empat kali panggilan tapi tidak saya angkat,” ujar Ruman.
Pemilik HP akhirnya melaporkan kasus kehilangan HP itu ke Polresta. Polresta pun tidak kesulitan menemukan HP beserta orang yang menemukannya, Ruman.
Ruman harus mendekam dalam sel tahanan Mapolresta karena dinilai memiliki barang dengan cara melawan hak. Ia pun terancam pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Begitu Ruman ditahan, Supriya, istrinya mengadukan kasus tersebut ke sejumlah awak media. Kasus Ruman pun ramai diperbincangkan, termasuk di kalangan netizen di dunia maya.
Apalagi, pengaduan Supriya diembel-embeli, suaminya bisa bebas kalau “ditebus” dengan uang Rp 15 juta. Belakangan, Supriya meluruskan pernyataannya terkait uang Rp 15 juta itu.
“Saya yang keliru. Penyidik bukan meminta uang Rp15 juta. Tetapi ancaman denda suami saya Rp 15 juta. Waktu itu saya panik, tidak begitu memperhatikan penjelasan penyidik. Sehingga denda Rp15 juta saya kira penyidik minta uang Rp 15 juta. Saya ngomong seperti itu ke wartawan. Sekali lagi, maaf. Memang saya yang keliru ucap,” kata Supriya.
Tetapi Supriya membenarkan telah titip uang Rp 4 juta ke salah satu anggota polisi bernama Agus. Uang itu tujuannya sebagai uang kerugian jika sewaktu-waktu pemilik HP meminta kerugian.
Kini, Ruman dan keluarganya yang hidup sederhana bisa sedikit bernapas lega karena penahanannya ditangguhkan. Kesederhanaan keluarga ini bisa dilihat dari rumah yang mereka tinggali.
Rumah Ruman seluruhnya terbuat dari kayu dan bambu. Berdirinya rumah itu pun tidak lagi tegak. (isa)