Sempat Ditahan, Rizieq Shihab Dikeluarkan dengan Jaminan
Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel membenarkan informasi yang menyebutkan penahanan Muhammad Rizieq Syihab (MRS). "Namun, pada 6 November 2018 pukul 20.00 Waktu Saudi, dengan didampingi oleh staf KJRI, MRS dikeluarkan dari tahanan kepolisian Mekkah dengan jaminan," kata Dubes Agus Maftuh kepada ngopibareng.id, Rabu 7 November 2018.
Dubes yang juga dosen UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini lantas memaparkan kronologis peristiwa penahanan MRS. Saat kejadian, Dubes Agus Maftuh sebenarnya baru mendarat dari Jakarta.
Ketika landing di Riyadh 5 November 2018 pukul 23.30 Waktu Arab Saudi (WAS), kata Dubes Agus, HP-nya langsung berdering dan ada yang menginformasikan MRS ditangkap oleh aparat keamanan di Mekkah. Sampai subuh Dubes Agus terus-menerus menghubungi kolega-koleganya di Saudi untuk memastikan kabar tentang penangkapan MRS.
Menlu Retno Marsudi juga melakukan komunikasi dengan Dubes Agus Maftuh untuk memastikan info tersebut dan mendorong serta memerintahkan KBRI untuk melakukan pendampingan dan pengayoman kepada MRS dalam menghadapi kasus yang menderanya.
Pada tanggal 6 November 2018 Dubes Agus Maftuh langsung memerintahkan DIPPASSUS (Diplomat Pasukan Khusus) yang merupakan gugus tugas reaksi cepat untuk berangkat ke Mekkah dan memastikan kabar yang beredar tersebut.
Hasil penelusuran tersebut diinformaskan bahwa: Pada tanggal 5 November 2018 sekitar pukul 08.00 WAS tempat tinggal MRS didatangi oleh pihak kepolisian Makkah karena diketahui adanya pemasangan bendera hitam yang mengarah pada ciri-ciri gerakan ekstrimis pada dinding bagian belakang rumah MRS. Pada saat tersebut sempat dilakukan pemeriksaan singkat terhadap MRS oleh kepolisian Makkah.
Pada 5 November 2018 pukul 16.00 WAS, MRS dijemput oleh kepolisian Makkah dan Mabahis ammah (intelijen umum, General Investigation Directorate GID) lalu dibawa ke kantor polisi. Selanjutnya untuk proses penyelidikan dan penyidikan MRS ditahan oleh pihak kepolisian wilayah Makkah.
"Arab Saudi sangat melarang keras segala bentuk jargon, label, atribut dan lambang apapun yang berbau terorisme seperti ISIS, Al-Qaedah, Al-Jama’ah al-Islamiyyah dan segala kegiatan yang berbau terorisme dan ekstrimisme. Medsos juga dipantau oleh pihak keamanan Arab Saudi dan pelanggaran IT adalah merupakan pidana berat jika bersentuhan dengan aroma terorisme," tegas Agus Maftuh.
Setelah selesai menjalani pemeriksaan di Kantor Mabahis ‘Aamah (intelijen umum), MRS diserahkan kepada Kepolisian Sektor Mansyuriah Kota Mekkah pada hari Selasa, tanggal 06 Nopember 2018 sekira pukul 16.00 WAS.
"Pada 6 November 2018 pukul 20.00 Waktu Saudi, dengan didampingi oleh staf KJRI, MRS dikeluarkan dari tahanan kepolisian Mekkah dengan jaminan," ujar Agus Maftuh.
Dubes Agus Maftuh menegaskan pihaknya akan selalu intens berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait Saudi terkait apa yang sebenarnya dituduhkan kepada MRS. Dubes berharap hanya masalah overstay saja yang merupakan pelanggaran imigrasi. Dubes Agus Maftuh sangat khawatir jika yang dituduhkan kepada MRS terkait keamanan Kerajaan Arab Saudi.
"Jika ini yang dituduhkan maka lembaga yang akan menangani adalah lembaga super body Saudi yang ada di bawah Raja yang dikenal dengan Riasah Amni ad-Daulah atau Presidency of State Security," urainya.
Yang jelas, Dubes Agus Maftuh menegaskan, KBRI Riyadh dan KJRI Jeddah akan selalu memberikan pendampingan kekonsuleran dan pengayoman kepada MRS dan seluruh WNI para ekspatriat Indonesia yang menghadapi masalah hukum berada di Arab Saudi. KBRI dan KJRI akan mewakafkan diri untuk pemihakan dan pelayanan kepada seluruh ekspatriat Indonesia di Arab Saudi. (Erwan Widyarto)