Sempat Ditahan Kejaksaan, Guru Honorer Supriyani Kini Dijanjikan Lolos Seleksi PPPK
Kabar baik bagi Guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Supriyani. Setelah sempat ditahan kejaksaan setempat, kini Supriyani dijanjikan lolos seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK melalui jalur afirmasi.
Janji itu menurut Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Abdul Halim Momo, disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Sekolah Menengah Abdul Mu'ti.
Momo sendiri menilai, Supriyani memang sudah sepatutnya untuk diangkat PPPK, karena guru honorer yang tengah viral terkait kasus tuduhan penganiayaan pada muridnya itu telah mengabdikan diri sebagai guru di SDN 4 Baito kurang lebih 16 tahun. “Sebenarnya sudah saatnya dia (Supriyani) menjadi PPPK, karena sudah mengabdikan diri selama 16 tahun,” kata Halim dikutip dari Antara.
Sedangkan saat ini Supriyani sedang dalam tahap seleksi. Nantinya akan diluluskan melalui jalur afirmasi. “Dia akan diluluskan menjadi PPPK. Itu yang omong menteri. Artinya dia akan diluluskan. Proses pemberkasan juga belum selesai, masih sementara,” lanjutnya.
Sementara sebelumnya Menteri Dikdasmen Abdul Mu'ti menyebut bantuan afirmasi tersebut berupa pemberian kesempatan lulus kepada Supriyani sehingga dapat mengajar dengan lebih baik lagi ke depannya.
“Mudah-mudahan tidak melanggar hukum, untuk Ibu Supriyani sekarang sedang proses mendapatkan PPPK dan Insya Allah kami akan bantu afirmasi untuk beliau dapat diterima sebagai guru PPPK. Semoga guru ini dapat mengajar dengan baik lagi,” ujar Mendikdasmen Abdul Mu'ti di Kantor Kementerian Dikdasmen di Jakarta Pusat pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Seperti diberitakan sebelumnya, guru honorer SDN 4 Baito Supriyani sempat dilaporkan oleh orang tua siswanya yang merupakan anggota Polsek Baito dengan tuduhan penganiayaan, pada April 2024. Kemudian pihak kepolisian melimpahkan perkara tersebut ke kejaksaan dan dilakukan penahanan terhadap Supriyani di Lapas Perempuan.