Sempat Disomasi Warga, Pjs Bupati Jember Kini Digugat Camat ke PTUN
Setelah sempat mendapat somasi dari warganya gara-gara membekukan pencairan hibah dan bansos, Pjs Bupati Jember Imam Hidayat kini digugat ke PTUN Surabaya. Gugatan tersebut dilayangkan oleh PLT Camat Hafid Iswahyudi.
Gugatan atas dugaan pelanggaran terhadap Surat Edaran Mendagri tersebut, sudah teregister di PTUN Surabaya pada tanggal 29 Oktober 2024. Hafid melayangkan gugatan tersebut setelah jabatannya sebagai PLT Camat Ambulu diganti oleh oleh Pjs Bupati Jember Imam Hidayat tanpa persetujuan Mendagri.
Hafid mengatakan, pada hari Senin, 28 Oktober 2024 lalu, ia tiba-tiba ditelepon oleh Staf Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia. Hafid diminta menghadap pada pukul 16.30 WIB untuk mengurus persyaratan administrasi.
Hafid datang ke kantor BKPSDM Jember sesuai waktu yang diminta. Namun, saat tiba di Kantor BKPSDM, Hafid harus menunggu.
Setelah hampir satu jam menunggu, Hafid akhirnya bertemu dengan staf. Selanjutnya, Hafid menemui Kabag Mutasi, Joko Karyono. Sejak saat itu, Hafid mengetahui bahwa jabatan dirinya sebagai Plt Camat Ambulu telah berakhir pada tanggal 15 Oktober 2024.
Hal ini tertuang dalam surat perintah yang ditandatangani Imam Hidayat. Namun, anehnya Imam Hidayat dalam kolom tanda tangan itu tertulis Bupati Jember, padahal ia sebagai Pjs Bupati Jember.
Dengan adanya surat perintah pelaksana tugas bernomor 821/4665/35.09.414/2024, jangan Hafid kembali sebagai Sekretaris Camat Kencong. Sebab surat itu mencabut Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor 800/3849/35.09.414/2024 tertanggal 29 Juli 2024 yang ditandatangani Bupati Jember Hendy Siswanto.
Sebagai penggantinya, Pjs Bupati Jember Imam Hidayat memberikan surat tugas kepada Camat Tempurejo, Prihan Jadid. Kendati demikian, Hafid tetap harus menyelesaikan pekerjaannya hingga tanggal 31 Oktober 2024 sebelum kembali ke Kencong.
Surat perintah yang ditandatangani Imam Hidayat itu mendasarkan kepada Surat Edaran Mendagri tanggal 29 Maret 2024 tentang kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian.
Dalam surat edaran tersebut, kepala daerah dalam melakukan penggantian pejabat harus atas persetujuan Mendagri.
"Kalau hanya mengisi kekosongan pelaksana tugas itu bisa dilakukan tanpa persetujuan Mendagri. Sedangkan kondisi Plt Camat Ambulu tidak kosong, ada saya. Jadi jelas penggantian ini justru melanggar SE Mendagri. Selain itu, apa bisa Pjs bupati mencabut surat perintah bupati definitif," katanya, Rabu 30 Oktober 2024.
Setelah melihat ada persoalan dalam surat perintah tersebut, Hafid menggunakan haknya dengan melayangkan gugatan ke PTUN Surabaya, pada tanggal 29 Oktober 2024.
Dalam gugatannya, Hafid melampirkan dua alat bukti, sehingga gugatan tersebut dinyatakan memenuhi syarat materil dan formil. Selanjutnya tinggal menunggu sidang yang dijadwalkan pada hari Selasa, 5 November 2024.
"Saya berharap majelis hakim PTUN Surabaya mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa. Apabila surat perintah itu dilaksanakan, akan merugikan. Keadaan akan semakin sulit lantaran tidak bisa dikembalikan seperti keadaan semula," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Jember Suko Winarno mengatakan penggantian Plt Camat Ambulu merupakan bentuk penyegaran organisasi.
"Itu bagian dari penyegaran organisasi. Kalimat itu disampaikan Sekda (Sekretaris Daerah Jember Hadi Sasmito). Terkait itu saya sudah komunikasi dengan Pak Sekda," kata Suko menyampaikan kalimat yang disampaikan Sekda kepadanya.
Suko juga mengatakan dirinya sudah mengetahui upaya hukum yang ditempuh Hafid. Suko menghargai langkai hukum yang ditempuh Hafid, karena memang menjadi hak pribadi yang bisa dilakukan warga Indonesia untuk memperoleh kepastian hukum.
"Saya mendengar informasi terkait upaya hukum yang dilakukan Hafid ke PTUN dari Kabag Hukum (A. Zainurrofiq). Hanya saja terkait materinya Kabag Hukum belum tahu. Kami harus menghargai langkah tersebut," pungkasnya.
Advertisement