Sempat Dipecat Presiden, Evi Novida Kembali Jadi Anggota KPU
Evi Novida Ginting Manik menyatakan siap bertugas kembali menjadi komisioner KPU RI dan menjalankan tugas-tugas penyelenggaraan Pemilihan kepala daerah serentak 2020.
"Tentu saja saya sudah siap untuk melaksanakan tugas-tugas," kata Evi Novida pada hari pertamanya bertugas kembali di KPU RI, di Jakarta, Senin.
Evi mengatakan tentunya memang ada sejumlah penyesuaian kerjanya oleh karena ia sempat tidak bertugas beberapa bulan di KPU RI akibat dari Keputusan Presiden Joko Widodo yang memberhentikan dirinya dari jabatan Komisioner KPU RI.
"Karena saya sudah beberapa waktu sudah lama, sehingga tentu saya perlu penyesuaian kembali. Alhamdulillah mudah-mudahan semua yang akan kita hadapi, kita hadapi bersama sebagaimana tugas-tugas yang juga sudah kita lakukan, dan ini kemudian bisa melanjutkan apa yang tahapan yang sudah berjalan saat ini," ujarnya.
Sebagai Anggota KPU kata dia tanggung jawab tersebut akan dijalankan dengan penuh integritas dan profesional bersama dengan para komisioner lainnya.
Evi Novida Ginting Manik terhitung Senin 24 Agustus 2020 resmi kembali menjabat sebagai Komisioner KPU RI.
Sebelumnya, Evi sempat diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 pada 23 Maret 2020 lalu.
Keppres tersebut terbit sebagai tindak lanjut dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap Evi dari jabatannya karena perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Evi dijatuhkan sanksi karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait kasus perolehan suara calon legislatif Partai Gerindra Daerah Pemilihan Kalimantan Barat VI.
Kemudian Evi menggugat Keppres 34/P 2020 tersebut ke PTUN dan memenangkan nya, Presiden Joko Widodo pun tidak memutuskan untuk banding terhadap putusan PTUN dan menerbitkan Keppres nomor 83 yang mencabut Keppres Nomor 34 tahun 2020 tentang pemberhentian Evi. (ant/asm)