Sempat Digondol Pencuri, Polisi Probolinggo Kembalikan Motor Beti
Dalam waktu kurang dari 12 jam, motor Beti Dwi Rahmawati, 26 tahun, warga Dusun Kebonan, Desa Kalisalam, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo yang digondol pencuri akhirnya ditemukan.
Polres Probolinggo Kota (Polresta) akhirnya menyerahkan kembali motor tersebut kepada Beti di mapolresta setempat, Jumat, 10 Juni 2022.
Kapolresta AKBP Wadi Sa’bani menyerahkan motor Honda Beat Nopol N 4625 MU kepada Beti. Motor tersebut hilang saat diparkir di Apotek Wijaya, Jalan Porong, Kelurahan Sumberwetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, Selasa, 7 Juni 2022 lalu.
Beti kemudian melaporkan hilangnya motor tersebut ke Polresta Probolinggo. Jajaran Satreskrim Porlesta bergerak cepat menelusuri amblasnya motor tersebut.
Polisi akhirnya membekuk BN dan SK, dua tersangka pencurinya, kurang dari 12 jam setelah Beti melapor ke polisi. Keduanya dibekuk di rumahnya di Desa Wonasri, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo beserta barang bukti motor Honda Beat.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polresta Probolinggo karena motor saya telah ditemukan,” ujar Beti. Dikatakan motornya hilang Selasa pukul 18.00 WIB dan berselang sekitar 12 jam sudah ditemukan.
Masih terkait curanmor, Jumat siang, Polresta Probolinggo mengungkapkan penangkapan lima tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kelima tersangka berinisial, SK, 37 tahun dan BN, 42 tahun keduanya warga Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo. Selain itu, DH, 34 tahun, AJ, 21 tahun, dan SS, 34 tahun ketiganya warga Kota Probolinggo.
“Selama ini mereka berlima beraksi di sejumlah tempat di wilayah Polres Probolinggo Kota. Karena melawan saat ditangkap, dua tersangka dilumpuhkan (ditembak, Red.) kakinya,” ujarnya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti, tujuh motor, sebuah sepeda engkol, satu set kunci “T” dan kepala kuncinya, sejumlah suku cadang (spare part) motor, surat-surat kendaraan, dan pakaian milik para tersangka.
“Tersangka SK, BN, dan AJ kami jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sedangkan SS kami kenakan Pasal 365 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” katanya.
Dikatakan polisi masih memburu satu pelaku yang kabur (masuk daftar pencarian orang/DPO). “Pelaku KL kabur saat hendak ditangkap,” ujar AKBP Wadi.