Wagub Emil Belum Terima Pengajuan PSBB Malang Raya
Wilayah Malang Raya yakni Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu hingga saat ini belum juga mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Hal itu diungkapkan oleh Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak.
"Pernyataan saya sama seperti yang disampaikan Gubernur Jawa Timur beberapa hari lalu. Bahwa Malang Raya belum mengajukan PSBB. Tapi kami tetap ikuti penyampaian dari mereka," kata Emil, Senin 4 Mei 2020 di Gedung Negara Grahadi.
Menurutnya, Malang Raya boleh mengajukan PSBB asalkan bisa memenuhi empat faktor, yaitu tren jumlah kasus, rasio kematian atau fatality rate, lalu transmisi lokal, dan kajian terkait epidemologis, sesuai denganPeraturan Menteri Kesehatan nomor 9 Tahun 2020.
"Jadi kami juga melihat empat variabel itu. Kami lihat skor nya seperti apa, dan itu akan menjadi pertimbangan untuk menentukan statusnya (PSBB atau tidak)," katanya.
Sementara itu, menurut Ketua Rumpun Kuratif Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Jawa Timur dokter Joni Wahyuhadi, sebuah daerah tak perlu melakukan PSBB jika faktor sosial di wilayah itu tidak membutuhkan PSBB. Misalnya, masyarakat sudah dispilin, lalu pemberian bansos sudah seperti seharusnya. “Nah itu ya sudah tidak perlu dilakukan PSBB. Tapi kalau sesuai data-datanya perlu menyentuh angka epidemologis tertentu, ya harus PSBB," katanya.
Sebelumnya wacana Malang Raya untuk menerapkan PSBB santer berhembus dari tiga daerah yang memiliki jumlah kasus covid-19. Data per 3 Mei 2020 menyebut terdapat total 55 kasus positif covid-19 masing-masing 17 kasus di Kota Malang, 35 kasus di Kabupaten Malang, dan tiga kasus di Kota Batu. Petinggi dari tiga negara juga telah melakukan pertemuan khusus untuk membahas persiapan PSBB pada akhir April lalu.
Advertisement