Sempat Bocor, Kapolri Cabut Surat Telegram Kontroversial
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencabut Surat Telegram Kapolri yang sebelumnya bocor kepada media. Surat telegram itu di antaranya melarang media menyiarkan tindakan kepolisian yang bermuatan kekerasan atau kejahatan.
Pencabutan itu dilakukan melalui Surat Telegram Kapolri nomor ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021. Surat yang ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono atas nama Kapolri itu, keluar pada Selasa, 6 April 2021, sore.
"Surat Telegram Kapolri sebagaimana referensi nomor empat di atas (surat telegram tentang pelaksanan peliputan bermuatan kekerasan/dan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik) dinyatakan dicabut/dibatalkan," kata telegram tersebut, dilansir dari kompas.com.
Dalam surat yang sama, tersebut pula jika instruksi itu ditujukan pada para kapolda, khususnya kepala bidang humas Polri di seluruh wilayah agar melaksanakan dan memedomani isi telegram.
Ketika dikonfirmasi terpisah, Irjen (Pol) Argo Yuwono membenarkan adanya surat telegram terbaru itu. "Ya ," katanya dikutip dari cnnindonesia.com.
Sebelumnya, Surat Telegram Kapolri yang bocor ke media, banyak menuai kritik dan tanya dari aktivis dan lembaga pers. Dewan Pers sempat melontarkan kebingungan atas tafsir surat telegram yang bocor tersebut. Sedangkan komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menganggap telegram itu berpotensi membahayakan kebebasan pers.
Seperti diberitakan sebelumnya, Surat Telegram Kapolri bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021, bocor ke media massa. Surat yang ditujukan kepada kalangan internal kepolisian memuat 11 poin aktivitas atau tindakan kepolisian, yang bisa muncul dalam produk media massa. Salah satunya adalah melarang media menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Media diimbau menampilkan kegiatan kepolisian yang tegas dan humanis. (Cnn/Kmp)
Advertisement