Seminggu PPKM, 14 Tempat Usaha Disanksi karena Langgar Prokes
Sepekan sudah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dilaksanakan di Kota Surabaya. Selama itu, ternyata masih cukup banyak pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh masyarakat maupun tempat usaha sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 67 Tahun 2020.
Wakil Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19, Irvan Widyanto menyampaikan, total yang disanksi sebanyak 474, terdiri dari 460 orang dan 14 tempat usaha. Pelanggaran yang dilakukan beragam, mulai dari pelanggaran tidak memakai masker, kemudian tidak menjaga jarak, tidak menyediakan tempat cuci tangan, dan jam operasional yang lebih dari batas waktu.
"Pelanggar perorangan tidak memakai masker langsung disita KTP. Kalau ada toko tidak patuh prokes langsung kita tutup," ujar Irvan, Minggu 17 Januari 2021.
Ia mengatakan, Pemerintah Kota Surabaya terus melakukan upaya operasi yustisi untuk sesegera mungkin memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Untuk itu, ia mengaku, mulai besok tim gabungan akan melakukan operasi di Pasar Rakyat secera serentak.
Irvan mengatakan, operasi penindakan pelanggar prokes perorangan akan diberlakukan bagi pembeli dan pedagang. Kemudian untuk bidang usaha akan dilakukan penindakan bagi toko atau stand yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Apabila kedapatan melanggar akan disanksi sesuai dengan Perwali. Mulai dari sanksi denda, sanksi kerja sosial, sanksi penyitaan kartu identitas, dan penutupan tempat usaha.
"Kegiatan pengawasan dan penindakan akan dilakukan di semua Kecamatan bersama dengan jajaran Polsek dan Koramil setempat," katanya.
Dengan upaya tersebut, Pemkot Surabaya terus mengajak masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, karena pandemi Covid-19 di Surabaya belum berakhir.
"Mari kita bersama biasakan pakai masker, cuci tangan, jaga jarak, jangan berkerumun, dan tidak perlu keluar rumah kalau tidak penting," pesannya.