Seminggu, Polres Lamongan Tangkap 28 Pelaku Kasus Judi Online
Polres Lamongan panen judi online (judol). Tercatat, kurang dari seminggu sebanyak 28 pelaku judi yang menjadi atensi Program 100 Hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia tersebut.
Tersangka pelaku judol sebanyak itu merupakan hasil tangkapan Satreskrim empat kasus dan sisanya hasil tangkapan petugas 15 jajaran polsek.
Di antaranya, Polsek Laren dan Sarirejo masing-masing tiga kasus, disusul Polsek Kembangbahu, Lamongan Kota, Babat, Sugio dan Paciran masing-masing dua kasus.
Sisanya, Polsek Karanggeneng, Sekaran, Tikung, Mantup, Sambeng, Sukodadi, Kedungpring dan Turi masing-masing mendapatkan tangkapan satu kasus.
Adapun judol yang dimainkan terdiri beragam jenis. Yakni, jenis permainan pragmatic, slot mahjong, togel Sydney, bola gacor dan Liga Bola 138.
"Proses penangkapan tetap didahului dengan penyelidikan di lapangan dan mengumpulkan informasi dari masyarakat. "Kata Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid, Selasa 12 November 2024.
Lebih jauh Kasi Humas Ipda Hamzaid mengatakan, penangkapan pelaku judol ini merupakan langkah konkret dalam memberantas perjudian online yang kian meresahkan masyarakat.
"Dan kita sangat mendung dengan adanya Program 100 Hari Asta Cita Presiden RI, salah satunya memberantas judol ini, demi menciptakan kondisi masyarakat tertib dan aman," imbuhnya.
Tidak hanya itu. Hamzaid juga menyampaikan, Polres Lamongan beserta Polsek jajaran terus berupaya maksimal dalam memberantas berbagai tindak kriminal lainnya.
Ia juga menegaskan, kegiatan operasi semacam ini akan terus dilakukan. Tujuannya, agar perjudian online yang meresahkan masyarakat dapat diminimalisir.
“Kami harap masyarakat ikut berperan aktif. Diminta segera melapor jika mengetahui aktivitas yang melanggar hukum, terutama perjudian online," pungkasnya.
Advertisement