Seminggu Buron, Polisi Jember Berhasil Lacak Jambret Lewat HP
Setelah lima hari melakukan pencarian, Unit Polsek Kalisat akhirnya berhasil menangkap salah satu pelaku jambret berinisial NM 26 tahun, warga Desa Sumberpinang, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Minggu 4 Juli 2021 malam.
NM berhasil ditangkap setelah polisi berhasil melacak keberadaan ponsel milik korban.
Kapolsek Kalisat, AKP Sukari menceritakan, pada tanggal 30 Juni 2021, korban bernama Deni Aliana 35 tahun, warga Desa/Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember melapor ke Mapolsek Kalisat. Deni menyampaikan sebuah ponsel miliknya dirampas oleh pelaku saat melintas di jalan raya Desa Kalisat.
Setelah melakukan penyelidikan selama lima hari, Minggu 4 Juli 2021 siang, ponsel korban diketahui aktif kembali. Saat itu juga Unit Reskrim Polsek Kalisat dibantu Tim Resmob Satreskrim Polres Jember melacak lokasi ponsel korban. “Setelah kami lacak ternyata HP korban diketahui berada di Kabupaten Lumajang” kata Sukari saat dikonfirmasi Senin 05 Juli 2021.
Tidak ingin kehilangan jejak, saat itu juga Unit Reskrim Polsek Kalisat bersama Tim Resmob meluncur ke lokasi tempat ponsel korban berada.
Setibanya di lokasi tersebut, polisi berhasil melakukan tangkap tangan saat NM hendak menjual ponsel korban. Untuk mempertanggungjajwabkan perbuatannya NM digelandang ke Mapolsek Kalisat.
Kepada penyidik NM mengaku baru pertama kali melakukan penjambretan. Kendati demikian polisi masih melakukan pengmbangan karena menduga masih ada TKP lain.
Dalam melancarkan aksinya, NM bersama satu orang rekannya yang masih dalam proses pencarian, membuntuti pengendara yang lengah. Kemudian dengan cepat memepet dan merampas paksa barang korban. “Tersangka ada dua, NM ini selaku eksekutornya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat tersangka lainnya berhasil kami ungkap” tambah Sukari.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel milik korban dan satu unit sepeda motor yang merupakan sarana NM. Akibat perbuatannya NM dijerat pasal 365 subsider 368 KUHP, dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
Advertisement