Semester Pertama, Pernikahan Dini di Blora Capai 292 Kasus
Permintaan dispensasi nikah di bawah umur Kabupaten Blora cukup tinggi. Pada semester pertama tahun 2022 ini, data yang masuk di Pengadilan Agama Kelas 1B Blora tercatat ada 292 kasus.
Kondisi ini mengundang keprihatinan Pemerintah Kabupaten Blora. Sebagai langkah preventif, Pemkab Blora melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama (memorandum of understanding/ MoU) dengan Pengadilan Agama Kelas 1B Blora, Selasa, 12 Juli 2022 tentang Layanan Edukasi dan Pemeriksaan Kesehatan Anak dalam perkara Permohonan Dispensasi Kawin.
Penandatanganan MoU ini dilakukan di Kantor Sekretariat Daerah oleh Bupati Blora Arief Rohman dengan Ketua Pengadilan Agama Kelas 1B Blora, Supriyanto. Hadir menyaksikan, para Kepala OPD dan para Panitera PA Kelas 1B Blora.
Bupati Blora Arief Rohman dalam sambutannya mengatakan, MoU ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk mencegah terjadinya pernikahan anak.
“Melalui MoU kesepakatan bersama ini kami berharap OPD bisa membantu PA dalam mencegah terjadinya pernikahan dini atau pernikahan anak," katanya.
Pernikahan dini, menurutnya, akan diikuti dampak negatif, baik dari segi ekonomi, kematangan emosional, maupun kesehatan keturunannya nanti. Jika dipaksakan bisa stunting.
Bupati Arief mengaku prihatin, karena di tahun 2022 ini angka permohonan dispensasi pernikahan anak masih banyak. Maka, perlu adanya langkah bersama dan terpadu untuk mencegah adanya pernikahan anak.
“Pencegahan harus kita lakukan bersama, baik Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Forum Anak Blora, Dinas Dalduk KB, hingga PKK. Jika, ada yang sudah terlanjur hamil, maka harus kita berikan pendampingan yang ketat. Ayo, cegah pernikahan dini di Kabupaten Blora!" tegas Bupati Arief.
Ketua Pengadilan Agama Kelas 1B Blora, Supriyanto, juga mengaku prihatin dengan kondisi tersebut. "Ke depan harus bisa kita tekan bersama,” kata dia.
Supriyanto menyambut baik terlaksananya penandatanganan MoU dengan Pemkab Blora. Menurutnya, ini langkah yang tepat untuk bersama-sama mencegah pernikahan anak.
Kata Supriyanto, bahwa MoU kali ini merupakan kali kedua yang dilakukan PA dengan Pemkab Blora. Sebelumnya, PA juga telah menjalin MoU kerja sama dokumen kependudukan dalam hal ini Dindukcapil untuk masyarakat yang cerai.
“Jadi, ketika cerai langsung dapat KTP dengan status yang telah berubah dan pemecahan KK. Semoga MoU yang kedua untuk pencegahan pernikahan anak ini juga bisa berjalan dengan baik. Ini juga demi keberlangsungan generasi Blora yang sehat,” tambahnya.