Kanwil Kemenkumham Jatim Rumahkan 1.646 WBP
Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Kemamanan dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Timur telah merumahkan 1.646 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dari 39 Lembaga Pemasyarakatan yang ada di Jatim.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Pargiyono menjelaskan, mereka dirumahkan karena masuk dalam program Asimilasi dan Integrasi yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna Laoly.
Meski dibebaskan sementara, Pargiyono meminta masyarakat agar tidak khawatir dengan keberadaan WBP. Mereka telah dibekali keahlian dalam sehingga dapat dijamin tidak akan kembali melakukan pelanggaran yang menjerat sebelumnya.
“Pembinaan kemandirian telah kami gencarkan sejak beberapa tahun terakhir dengan menggandeng pihak swasta maupun instansi lain memberikan keahlian mebelair, pertukangan, memasak dan masih banyak lagi,” ujarnya, Jumat 4 April 2020.
Tidak hanya kemandirian, mereka juga dibekali dengan peningkatan kepribadian. Salah satunya lewat program ‘Masuk Napi, Keluar Santri, Di Rumah Jadi Guru Ngaji’ seluruh lapas/ rutan menggandeng pondok pesantren untuk membukan kelas pengajian agama di masjid masing-masing.
“Sudah ribuan santri yang kami wisuda sejak 2018 lalu,” terang Pargiyono.
Selain itu, Pargiyono kembali menekankan bahwa WBP yang mendapatkan hak asimilasi dan integrasi tidak benar-benar bebas. Mekanisme pengawasannya akan melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas), sehingga mereka tetap diawasi oleh tim pengawas.
Kalapas, lanjut Pargiyono, berkoordinasi dengan kepala Bapas dan Kepala Kejaksaan Negeri. Serta memaksimalkan Peran Pembimbing Kemasyarakatan untuk memastikan bahwa WBP tetap berada di rumah.
“Ada syarat-syarat tertentu sesuai Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 dan jika dilanggar, mereka harus kembali lagi ke lapas/ rutan,” pungkasnya.
Kebebasan warga binaan tersebut belum usai, karena masih akan ada penambahan sebab program ini akan berlangsung selama tujuh hari ke depan.
Seperti dikabarkan sebelumnya, Yasonna Laoly memberikan asimilasi dan hak integrasi bagi WBP dalam rangka penanganan penyebaran virus corona atau Covid-19.
Sebab, diketahui terjadi overkapasitas penghuni lapas atau rutan di Jatim sebesar 132 persen atau 29.618 orang. Upaya ini diharapkan dapat mengurangi kerawanan penyebaran virus di lapas atau rutan.