Sembunyikan Sabu di Hotel Surabaya, Bandar Ini Ditangkap Polisi
Satnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang bandar sabu dan ekstasi asal Sidoarjo. Tersangka sengaja menyewa salah satu kamar hotel yang ada di Kota Pahlawan untuk menyembunyikan barang bukti.
Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Murunduri mengatakan, penangkapan tersangka berindentitas Saiful Anwar Al Racun, 44 tahun, warga Sidoarjo ini terjadi pada 25 September 2021 lalu.
“Satnarkoba berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ekstasi,” kata Daniel, kepada media, Kamis, 30 September 2021.
Penggerebekan tersangka, kata Daniel, dilakukan pukul 00.30 WIB, ketika Saiful berada di salah satu kamar hotel di Surabaya. Usai mengamankan bandar, polisi langsung melakukan penggeledahan.
“Sewaktu di Hotel Oyo Surabaya, petugas berhasil mengamankan tersangka dan selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti,” jelasnya.
Di kamar tersebut, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 16 poket sabu dengan berat rata-rata 0,30 gram per klipnya. Selain itu, petugas juga menemukan 24 butir pil ektasi.
“Ditemukan 16 plastik berisi sabu, kebanyakan beratnya 0,30 gram, ada yang 0,44 gram juga. Ditemukan juga 24 butir pil ekstasi warna coklat, dua bendel plastik klip, satu timbangan, ATM, dompet, hp, dan uang satu juta,” ungkapnya.
Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari temannya, yakni PG. Kemudian, dirinya menimbang dan mengemasnya untuk dijual kembali.
“Tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu dan ekstasi dengan cara beli dari PG dengan maksud untuk dijual. tersangka melakukan perbuatan tersebut sejak bulan Juni tahun 2021,” sebutnya.
Atas perbuatanya itu, Saiful terjerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling berat sembilan tahun penjara.