Sembunyikan Aset Korupsi Asabri, Aksi Benny Tjokro pun Terendus
Kejaksan Agung menemukan hasil tindak pidana kasus korupsi Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PT ASABRI), yang disembunyikan tersangka Benny Tjokro Saputro dengan mengatasnamakan kakak beradiknya sebagai pemilik aset.
Direktur Penyidikan pada jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah menyebutkan, sejumlah aset itu atas nama petinggi PT Rimo Internasional. Diketahui, Presiden Direktur Rimo, Teddy Tjokrosaputro dan Komisaris Rimo, Franky Tjokrosaputro adalah saudara kandungnya.
"Masih berjalan pemeriksaan aset adiknya Benny Tjokro," ujar Febrie, dikutip Rabu 24 Mei 2021.
Febrie menjelaskan, kedua petinggi Rimo Internasional sudah diperiksa beberapa kali. Namun, dalam rilis resmi pemeriksaan saksi yang diberikan pihak Penerangan Hukum Kejagung tidak pernah tertulis nama keduanya.
"Beberapa kali bahkan diperiksa dalam identifikasi aset yang mengatasnamakan dia," ucap Febrie.
Untuk diketahui, dalam perkara ASABRI telah dilakukan penghitungan sementara oleh penyidik dengan nilai kerugian Rp23.7 triliun. Dalam rangka pengembalian kerugian negara itu telah disita aset berupa ribuan hektare tanah, empat tambang, puluhan kapal, puluhan bus, sejumlah mobil, sejumlah lukisan emas, sejumlah perhiasan, dan sejumlah apartement.
Sembilan Tersangka Kasus Korupsi
Dalam perkara dugaan korupsi PT ASABRI ini telah ditetapkan sembilan orang tersangka, yakni mantan Dirut ASABRI 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut ASABRI 2016-2020 Soni Widjaya, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokro.
Kemudian, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan, inisial Hari Setiyono selaku mantan Direktur Investasi ASABRI, Bachtiar Effendy mantan Direktur Keuangan ASABRI, Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI, dan Jimmy Sutopo selaku Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship.
Penyidik mengenakan para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kejagung Bidik Apartemen di SCBD
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah membidik atau hendak menyita aset milik tersangka kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) Jimmy Sutopo.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adrianysah menyatakan, penyidik saat ini dalam proses penyitaan sebuah apartemen di wilayah elite Jakarta Selatan (Jaksel).
"Pemeriksaan pihak District 8 SCBD kemarin (Selasa, 23 Maret 2021) terkait apartement milik tersangka Jimmy Sutopo," kata Febrie.
Menurut Febrie, penyidik sampai saat ini masih terus berupaya menelusuri aset milik para tersangka. Pasalnya, nilai kerugian negara dengan nilai aset yang disita masih belum dianggap cukup.
Penyidik pun terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Hari ini, enam saksi dari pihak swasta telah menjalani pemeriksaan.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan, pemeriksaan dilakukan terhadap RD selaku pelaksana Instruksi trading PT Tricore Kapital Sarana dan PT Dana Lingkar Kapital, JT selaku Pegawai PT Mirae Sekuritas, AK selaku Corporate Finance PT Tricore Kapital Sarana & PT Dana Lingkar Kapital, JJ selaku Direktur PT Primaasia Global Property, CCW selaku nominee tersangka JS, dan MM selaku karyawan swasta.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mencari fakta hukum dan alat bukti lain tindak pidana pada PT ASABRI," ujarnya dalam keterangan resmi.
Advertisement