Sembilan Militan Tunisia Dihukum Mati Atas Pembunuhan Tentara
Pengadilan Tunisia telah menjatuhkan hukuman mati kepada sembilan militan yang dituduh memenggal seorang tentara pada tahun 2016, sebuah pembunuhan yang diklaim oleh kelompok Daesh, media melaporkan Sabtu 15 Januari 2022.
Arabnews.com melansir, Tunisia menjatuhkan hukuman mati kepada para terpidana terutama dalam persidangan yang berkaitan dengan keamanan nasional di bawah undang-undang teror tahun 2015, meskipun moratorium hukuman mati telah diberlakukan sejak tahun 1991.
Vonis hari Jumat itu terkait pembunuhan kopral tentara Said Ghozlani pada November 2016, di daerah Gunung Mghila dekat perbatasan dengan Aljazair.
Dia ditemukan dipenggal di rumahnya di wilayah itu, yang dianggap sebagai tempat persembunyian para militan.
Kelompok Daesh Bertanggung Jawab
Kelompok Daesh mengaku bertanggung jawab atas pembunuhan tentara tersebut.
Pengadilan Tunis pada hari Jumat juga menjatuhkan hukuman penjara kepada 15 orang yang dituduh terlibat dalam pembunuhan itu, dengan hukuman berkisar antara 32 hingga 44 tahun penjara.
Tunisia melihat lonjakan aktivitas Islam radikal setelah penggulingan presiden otokratis Zine El Abidine Ben Ali dalam revolusi 2011.
Puluhan anggota pasukan keamanan sejak itu tewas oleh serangan militan.
Situasi keamanan telah meningkat pesat dalam beberapa tahun terakhir, tetapi pasukan Tunisia terus melacak tersangka militan di wilayah Gunung Mghila dan Gunung Chaami.
Pada 2020, Presiden Kais Saied mempertanyakan moratorium hukuman mati, setelah pembunuhan seorang wanita berusia 29 tahun memicu kemarahan di negara itu.
Mayatnya ditemukan di selokan dekat jalan raya yang menghubungkan ibukota Tunis dengan pemukiman pinggiran Marsa.
Seorang pria ditangkap dan mengaku mencekiknya dan mencuri teleponnya.
Pada saat itu, Saied berkata: “Siapa pun yang membunuh seseorang tanpa alasan pantas mendapatkan hukuman mati,” yang memicu kemarahan dari kelompok-kelompok hak asasi manusia.
Advertisement