Sembilan Lapas di Jawa Timur Terima 23 Napiter dari Rutan Cikeas
Lapas yang berada dalam naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur menerima limpahan 23 narapidana terorisme (napiter) dari Rutan Cikeas, Kab. Bogor.
"Kami telah menerima sejumlah 23 narapidana kasus terorisme. Proses pengirimannya berlangsung sejak hari Selasa 5 Desember 2023 hingga Rabu 6 Desember 2023," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono pada Kamis 7 Desember 2023.
Sebanyak 23 narapidana kasus terorisme tersebut kemudian akan disebar ke dalam 9 rutan yang berbeda. Dengan tambahan 23 narapidana terorisme dari Rutan Cikeas, maka total narapidana terorisme yang ada di lembaga permasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan (rutan) yang ada di Jatim adalah sebanyak 33 orang.
Pemindahan napi terorisme ini merupakan prakarsa dari Ditjen Pemasyarakatan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) serta Densus 88 Antiteror. Pemindahan tersebut dilakukan dengan tujuan agar pembinaan dapat dijalankan secara lebih lanjut dan terukur ke depannya.
Menurut Heni, semua napi terorisme telah masuk ke dalam kategori hijau, yang artinya tingkat ekstrimismenya dapat ditekan. Namun begitu, pihak Kanwil Kemenkumham Jatim tetap akan mengawal dan memantau mereka agar para napi terorisme benar-benar kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi.
"Kalau perlu kita agendakan ikrar dan janji setia kepada NKRI, sehingga komitmennya lebih mantap," tutur Heni.
Keenam lapas yang menerima limpahan napi terorisme tersebut antara lain adalah Lapas Madiun sebanyak 3 orang, Lapas Ngawi 2 orang, Lapas Tuban 1 orang, dan Lapas Kediri 4 orang.
Selain itu, Lapas Bojonegoro juga menerima limpahan sebanyak 2 orang, Lapas Probolinggo sebanyak 2 orang, dan Lapas Surabaya 9 orang banyaknya. Menurut Heni, Lapas Surabaya-lah yang paling banyak menampung napi terorisme.
"Sebelumnya hanya sebanyak 2 napi terorisme yang ada di Lapas Surabaya. Sekarang menjadi 11, terbanyak daripada lapas-lapas lainnya di Jawa Timur," tuturnya.
Total telah terdapat sebanyak 33 narapidana terorisme yang dibina oleh sejumlah lapas yang berada di bawah naungan kekuasaan Kanwil Kemenkumham Jatim.
Sementara itu, Kalapas Surabaya Jayanta Peranginangin berujar bahwa, kesembilan napi terorisme yang dilimpahkan kepada pihaknya, mempunyai latar belakang pidana dan ataupun jaringan yang beragam.
"Kesemua narapidana terorisme yang kami terima, yang paling rendah hukumannya adalah tiga tahun penjara dan yang paling tinggi lima belas tahun penjara. Beberapa dari mereka berasal dari jaringan yang berbeda," tutur Jayanta.
Mantan Kalapas Kelas II Rantauprapat ini juga menyebut bahwa, kesembilan napi terorisme tersebut telah menjalani tahapan pemeriksaan dan penerimaan berkas administrasi. Berikutnya, mereka akan menjalani pemeriksaan kesehatan, pemberian baju, dan pemberian alat-alat untuk kegiatan peribadatan.
"Sama dengan narapidana baru lainnya, semua terlebih dahulu wajib ditempatkan dalam satu blok khusus untuk masa pengenalan lingkungan atau mapenaling," tambahnya.
Jayanta dan pihak Lapas Surabaya akan secara komprehensif berkomunikasi dengan BNPT, juga pihak terkait lainnya untuk melakukan pembinaan dan pendampingan terhadap para napi terorisme. Hal tersebut diperbuat agar mereka tidak lagi memiliki dan meyakini paham-paham ekstrimisme.
"Akan kita lanjutkan nanti saat assessment. Kita akan berkoordinasi dengan BNPT dan wali daripada napi terorisme sehingga pembinaan bisa berjalan dengan baik dan mereka dapat kembali ke pangkuan NKRI," pungkasnya.
Advertisement