Semangat Al-Maun Diterjemahkan secara Dinamis, Ini Penjelasannya
Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Busyro Muqoddas berharap LBH Muhammadiyah menerjemahkan secara konkrit Al Ma’un. Menurutnya, kehadiran LBH merupakan salah satu ciri Muhammadiyah sebagai gerakan tajdid.
Dalam pandangan Muhammadiyah, tajdid memiliki dua perspektif yaitu pemurnian dan pembaharuan atau dinamisasi. Maka LBH ini bagian dari yang kedua yaitu pembaruan atau dinamisasi.
Dalam memahami semangat Al-Ma’un, kata Busyro, pemahaman orang yatim-piatu dan fakir-miskin juga harus dinamis. Sebab, sekarang tidak lagi bisa dhuafa’-mustadh’afin dimaknai sebagai orang tertindas dari perspektif ekonomi. Melainkan juga dari perspektif politik, budaya dan seterusnya.
“Lalu dengan penafsiran yang luas itu pertanyaannya bagaimana Muhammadiyah dakwahnya, apakah cukup seperti sekarang ini ?. Tidak cukup, tapi yang sekarang ini kita lanjutkan,” ucap Busyro pada acara Pengajian Pimpinan dan Pelantikan LBH Muhammadiyah Temanggung secara hybrid.
Katakanlah: "Berjalanlah kamu (di muka) bumi, lalu perhatikanlah bagaimana akibat orang-orang yang berdosa. (QS An-Naml ayat 69)
Dalil Al-Quran
Meresapi QS. An Naml ayat 69, Busyro mendorong LBH Muhammadiyah untuk melakukan riset. Dalam konteks LBH Muhammadiyah Temanggung, riset yang dilakukan tentang tanah yang dimiliki dengan status hak milik, bersertifikat, dan tercatat dibandingkan dengan kepemilikan tanah petani di Temanggung saat ini.
Menurut Busyro, dalam kajian yang dilakukan oleh LBH PP Muhammadiyah dan daerah-daerah menemukan fakta yang mengejutkan. Di mana kepemilikan lahan didominasi oleh sebagian kecil orang, sementara sebagian kecil lahan dimiliki oleh sebagian besar rakyat. Ketimpangan ini menjadi masalah yang harus ditemukan solusinya.
“Bahwa tanah di seluruh Indonesia ini ada yang dimiliki oleh sejumlah kecil orang,” ucap Busyro.
Bahkan dia menemukan fakta bahwa ada seorang pebisnis swasta yang memiliki luas lahan hampir seluas Pulau Jawa. Disisi lain, banyak rakyat dengan lahan sempit namun terus mengalami gangguan dan terancam akan kehilangan tanah yang dikelolanya sejak zaman leluhurnya.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI ini menuturkan, bahwa untuk menghadapi dan menyelesaikan persoalan ini tidak bisa dilakukan secara sepihak. Oleh karena itu dirinya mendorong LBH Muhammadiyah untuk berkolaborasi, terutama dengan kelompok yang memiliki semangat untuk melawan penindasan.
*) Penjelasan saat melantik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mahkamah Insani Indonesia PD Muhammadiyah Temanggung, Jawa Tengah.
Advertisement