Semalam Razia, Polisi Situbondo Sita 57 Botol Miras di Satu Toko
Sejumlah toko diduga menjual minuman keras (miras) dirazia anggota Satuan Samapta (Satsamapta) Polres Situbondo. Razia digelar Senin 14 Agustus 2023 malam. Anggota Satsamapta Polres berhasil menyita 57 botol miras.
Puluhan botol miras berbagai merek itu disita dari satu toko di Kecamatan Panji Situbondo. Rinciannya, 11 botol besar alkohol 70 persen, 18 botol kecil alkohol 70 persen, 2 botol bir singaraja, 1 botol anggur merah, 1 botol anggur putih, 5 botol prost, 1 botol api, dan 8 botol wisky.
"Sebanyak 57 botol miras berbagai merek hasil razia itu diamankan da nantinya dimusnahkan. Sedangkan, pemilik toko penjual miras diberi efek jera dengan tindakan pidana ringan (tipiring)," kata Kasatsamapta Polres Bondowoso, AKP Sudpendi dikonfirmasi Selasa 15 Agustus 2023.
Menurut mantan Kapolsek Panarukan itu, razia miras pada toko dan warung diduga menjual miras di Situbondo, akan rutin dilakukan anggota Satsamapta Polres. Itu karena, miras menjadi salah satu pemicu terjadinya gangguan kamtibmas dan tindak pidana kriminalitas di Situbondo.
"Miras juga merusak masa depan anak kita. Untuk mencegah itu semua dan meminimalisir peredaran miras di Situbondo, kita rutin razia terhadap toko dan warung diduga menjual miras. Waktu razia kapan saja," tegasnya.
Advertisement