Operasi Hunting System: Polres Tuban Tilang 182 Pelanggar Lalu Lintas
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tuban melakukan operasi dengan cara hunting system, pada Selasa 22 Oktober 2024 malam. Dalam operasi tersebut, Satlantas menindak ratusan pengendara motor yang melanggar lalu lintas.
Tercatat dalam operasi hunting system semalam tersebut, terdapat sebanyak 182 pelanggar lalu lintas ditindak dengan cara dilakukan penilangan.
Rincianya, pelanggar yang ditindak tersebut adalah pengendara yang tidak memakai helm sebanyak 140 pelanggar. Sedangkan pengendara yang menggunakan knalpot tidak standart atau knalpot brong sebanyak 42 pelanggar.
"Rata-rata pelanggar yang ditindak tidak menggunakan helm," terang Kanit Turjawali Satlantas Polres Tuban, IPDA Garmani, Rabu 23 Oktober 2024.
Garmani menjelaskan, kegiatan operasi hunting system tersebut dilakukan di lima titik. Dimana kegiatan itu bertepatan dengan adanya event di GOR Rangga Jaya Anoraga Tuban.
"Ada lima titik yang ditempati hunting system. Pertama di simpang empat Patung, kemudian simpang empat Alfalah, simpang empat Kembang Ijo, simpang tiga Samudra dan simpang empat Wahyu Utama," jelasnya.
Lebih lanjut, selain melakukan tindakan penilangan, petugas juga mengamankan sebanyak 42 kendaran.
Puluhan kendaraan itu diamankan di Mapolres Tuban lantaran saat dilakukan pemeriksaan, pemiliknya tidak bisa menunjukkan surat-surat. Selain itu kendaraan tersebut tidak sesuai standart yang dapat memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Tuban.
"Apabila nanti sudah melalui sidang di pengadilan. Maka kendaraan akan diperintahkan untuk mengembalikan sesuai standart. Apabila nantinya pemilik tidak bisa menunjukan surat-surat agar membawa bukti tanda pemilik kendaraan, seperti BPKB atau STNK yang berlaku," tandasnya.
Sementara itu, selama pelaksanaan Operasi Zebra Semeru tahun 2024 yang berlangsung 14 Oktober hingga saat ini petugas telah menindak sebanyak lebih dari 100 kendaraan roda dua serta mengamankan kendaraan roda empat sebanyak 4 kendaraan.