Semalam, Dua Maling di Banyuwangi Ditangkap Warga
Di tengah pandemi covid-19 ini, aksi pencurian mulai muncul. Meski tergolong kecil namun cukup membuat masyarakat resah. Seperti yang terjadi di kota Banyuwangi, Selasa, 28 April 2020, dini hari. Setidaknya ada dua kasus pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Banyuwangi terjadi dalam semalam. Beruntung, keduanya berhasil digagalkan masyarakat.
Masing-masing berhasil diamankan satu pelaku, pertama WES, 24 tahun, warga Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi dan AP, 40 tahun, warga Desa Gedang Sewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.
"Tersangka WES melakukan percobaan pencurian di rumah warga yang tinggal di RT 02 RW 02 Kelurahan Singotrunan, Banyuwangi, sekira pukul 02.30 WIB," kata Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin melalui Kapolsek Banyuwangi AKP Ali Masduki.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku masuk ke rumah itu dengan cara memanjat pagar. Dia kemudian merusak atap rumah yang terbuat dari asbes. Selanjutnya dia masuk ke dalam rumah.
"Selanjutnya dia bersembunyi di kamar depan korban selama kurang lebih 30 menit. Namun sebelum sempat mengambil barang, dia sudah lebih dulu ketahuan oleh pemilik rumah," jelasnya.
AP tak kalah apes. Dia ditangkap massa saat membobol sebuah warung di area Taman Sritanjung. Pria ini sempat menjadi bulan-bulanan warga yang kesal dengan aksinya. Bahkan video penangkapan AP viral di media sosial.
"Kami memperoleh informasi dari masyarakat terdapat seseorang yang ditangkap warga sekitar karena diduga mencuri barang-barang dan uang yang ada di warung Taman Sritanjung," jelas Ali Masduki.
Atas laporan warga tersebut, petugas Polsek Banyuwangi kemudian datang ke lokasi. Petugas kemudian mengamankan pelaku untuk dilakukan pemeriksaan terkait perbuatannya itu.
Polisi mengamankan 19 Bungkus mie instan, empat kotak minuman energi, satu unit HP, sebuah flash disk, uang tunai Rp 37 ribu dan beberapa barang-barang lainnya. Polisi juga mengamankan sebuah obeng kecil yang digunakan pelaku untuk mencongkel warung tersebut.
"Karena kerugian di bawah Rp2,5 juta, sesuai aturan para tersangka akan kita ajukan pada sidang tindak pidana ringan," tegasnya.