Semakin Panas, Sengketa Pantai Semilir Tuban Diwarnai Keributan
Aksi keributan antara ahli waris tanah milik H. Salim Mukti-Hj. Sholikah beserta kuasa hukumnya dengan puluhan warga di Pantai Semilir Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. Keributan itu beredar di Media Sosial (Medsos).
Dalam rekaman video, nampak terjadi adu mulut antara kuasa hukum ahli waris dengan puluhan warga. Warga menolak pemasangan palang besi di tengah akses masuk wisata.
Tidak lama kemudian, kuasa hukum ahli waris dari H. Salim Mukti-Hj. Sholikah tersulut emosi, dan menantang warga, bahkan sempat melepas jas yang dipakai. Beruntung, Kapolsek Jenu, Kompol Gunawan Wibisono, yang saat itu di lokasi kejadian bisa meredam amarah antar-pihak yang terlibat keributan.
Kuasa kuasa hukum ahli waris tanah milik H. Salim Mukti-Hj. Sholikah, Frangky Desima Waruwu membenarkan adanya keributan. Bahkan terjadi dorong-dorongan di kawasan Wisata Pantai Semir. "Iya kemarin memang sempat dorong-dorongan," terang Frangky Desima Waruwu saat dikonfirmasi melalui sambungan polselnya, Jumat 10 Oktober 2022.
Menurutnya, keributan itu terjadi saat pihaknya bersama klien hendak memasang besi di tengah-tengah akses masuk wisata. Namun ketika baru menggali tanah ada puluhan warga yang datang menghalang-halangi pemasangan.
"Awalnya kita memasang besi (Palang Besi) di sisi barat. Setelah memasang besi di sisi barat selesai selanjutnya hendak memasang besi di tengah akses masuk pantai Semilir tapi dihalang-halangi warga sehingga besinya tidak jadi dipasang," tandas Franky.
Franky berharap, tanah seluas: 31.400 meter persegi di letter C. SPPT atas nama wajib pajak Hj. Sholikah luas 32.646 meter persegi kembali kepada kliennya. Sedangkan siapapun yang terlibat bisa dijadikan tersangka.
Kapolsek Jenu Kompol Gunawan Wibisono mengungkapkan, pada Selasa 20 Oktober 2022, sekitar pukul 15.00 WIB di wisata Pantai Semilir Desa Socorejo telah terjadi rencana penutupan di pintu keluar masuk tempat wisata. Penutupan dilakukan oleh keluarga yang mengaku sebagai ahli waris dari pemilik tanah H.Salim Mukti-Hj. Sholikah.
"Terkait rencana penutupan pintu keluar masuk wisata Pantai Semilir tersebut. Namun dihalang-halangi oleh warga yang ada di Pantai Semilir," jelas Kapolsek Jenu.
Dia juga menepis adanya aksi kericuhan yang melibatkan antara pihak ahli waris H. Salim Mukti-Hj. Sholikah beserta kuasa hukumnya dengan warga yang berada di wisata Pantai Semilir. "Gak ada kericuhan (Keributan)," pungkas Kapolsek.
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus sengketa tanah ini, tim penyidik dari Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan berkas dan pengecekan obyek sengketa lahan di kawasan wisata Pantai Semilir Tuban.
Pemeriksaan berkas serta pengecekan obyek sengketa lahan itu dilakukan setelah pihak ahli waris dari H. Salim Mukti-Hj. Sholikah yakni Abdul Latif, Tukhayatin, Syafi'i, Rosyidah, Mariyatin, Mukhlisah, Faizahtul K melaporkan kasus sengketa lahan itu ke Polda Jatim. Laporannya berupa pasal-pasal penyerobotan tanah.
Advertisement