Semakin Mudah, Pembayaran Retribusi Rusun Surabaya Pakai Cashless
Kini pembayaran retribusi rumah susun (rusun) di Kota Surabaya bisa melalui non-tunai atau biasa disebut cashless. Hal ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat dalam pembayaran.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad mengatakan, penghuni rusun bisa melakukan pembayaran dengan metode virtual account, QRIS dan pembayaran debit card melalui mesin edc yang ada di kantor pengelola tiap rusun.
Untuk pembayaran cashless, Pemkot bekerja sama dengan Bank Jatim dan Bank Central Asia (BCA). "Pembayaran juga bisa melalui Mobile payment e-wallet seperti GoPay, OVO, DANA, Link Aja, ShopeePay. Silakan bisa memilih enaknya pakai yang mana, kami sudah berikan banyak pilihan," kata Irvan, Jumat, 14 April 2023.
Menurutnya, adanya inovasi ini untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pemakaian rumah susun.
Ia mengungkapkan, selama ini Pemkot Surabaya sudah melakukan pembangunan, penataan, dan pengelolaan rumah susun sewa (rusunawa) yang diperuntukkan bagi warga Kota Surabaya yang masuk dalam Keluarga Miskin (Gakin).
Saat ini, pemkot diketahui mengelola sebanyak 24 rusunawa yang terdiri dari 109 blok dengan jumlah unit sebanyak 5.233 unit hunian.
"Blok rusunawa yang terbangun merupakan bangunan rumah susun dengan ketinggian antara 4-5 lantai dengan luas unit hunian bervariasi, mulai dari 18-36 meter persegi per unitnya,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan pengelolaan rusunawa itu, pemkot menerapkan tarif retribusi pemakaian rumah susun dengan besaran nilai harga sewa hunian rusunawa per unit, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2022 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Serta, Peraturan Walikota (Perwali) Surabaya Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 26 Tahun 2022 tentang Tarif Sewa Rumah Susun Sederhana Sewa Dalam Pengelolaan Pemerintah Kota Surabaya.
“Tarif sewa rumah susun sederhana sewa dalam pengelolaan Pemkot Surabaya dengan nilai terendah sebesar Rp10 ribu dan yang tertinggi sebesar Rp 164 ribu,” tegasnya.
Irvan memastikan, retribusi yang dibayarkan juga akan beriringan dengan fasilitas yang akan didapatkan oleh penghuni rusun.
Adapun fasilitas tersebut meliputi penataan landscape kawasan rusunawa, Boardband Learning Centre (BLC), PAUD, Taman Baca, tempat parkir, taman, musala, ruang serba guna, perawatan rutin bangunan dan gedung rusunawa, hingga ke pemasangan CCTV.
"Untuk itu, saya berharap para penghuni rusun untuk tertib membayar retribusi,” tutupnya.
Advertisement