Seluruh Ormas Islam Tolak Perpres Investasi Miras
Seluruh ormas Islam di Indonesia sepakat menolak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Di sini, diatur juga soal penanaman modal (investasi) untuk minuman beralkohol. Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menyatakan, miras merupakan barang yang haram bagi umat Islam, baik yang memproduksi, mengedarkan, bahkan yang meminumnya.
“Mudaratnya besar. Oleh karena itu kami menyesalkan dan sangat tidak setuju kepada pemerintah membuka izin untuk industri minol ini dengan skala besar walaupun hanya di empat provinsi apapun alasannya,” kata Mu'ti saat dihubungi Ngopibareng.id, pada Selasa 2 Maret 2021.
Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah itu menilai, efek negatif yang ditimbulkan dari pemberian izin tersebut sangat meluas seantero Indonesia. Bahkan, kata dia, kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul di Indonesia bisa terhambat akibat hal tersebut.
“Sebagai negara yang penghuninya mayoritas muslim melegalkan miras adalah sesuatu yang aneh dan buruk sekali bagi citra Indonesia,” kata dia.
Dalam Perpres tersebut terdapat empat wilayah yang diberikan izin pembuatan industri miras di Indonesia, yakni Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Papua, dan Sulawesi Utara. "Saya curiga ada pembisik yang sengaja menelikung Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Perpres no 10 /2021. Padahal semua agama melarang miras," kata Mu'ti.
Menurut Mu'ti seluruh ormas Islam menolak Perpres No.10/2021. Antara lain NU, Muhammadiyah, Al-Irsyad Al-Islamiyyah, Al Ittihadiyah, Al Washliyah, Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Dewan Masjid Indonesia (DMI), Forum Umat Islam (FUI), Forum Dakwah Islam Indonesia (FDII), Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), dan Pembina Iman Tauhid Islam (PITI).
Seperti diberitakan Ngopibareng.id sebelumnya, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj juga secara tegas menolak rencana pemerintah yang menjadikan industri minuman keras keluar dari daftar negatif investasi. Menurut Kiai Said, Alquran telah jelas mengharamkan miras karena menimbulkan banyak mudharat.
“Kita sangat tidak setuju dengan Perpres terkait investasi miras. Dalam Alquran dinyatakan وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ (Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan),” kata Kiai Said di Jakarta, Senin 1 Maret 2021.
Kiai Said mengatakan, seharusnya kebijakan pemerintah mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat sebagaimana kaidah fiqih Tasharruful imam ‘alar ra’iyyah manuthun bil maslahah (kebijakan pemimpin harus didasarkan pada kemaslahatan rakyat).
“Karena agama telah tegas melarang, maka harusnya kebijakan pemerintah itu menekan konsumsi minuman beralkohol, bukan malah didorong untuk naik,” ujarnya.
Wakil Ketua MUI Marsudi Syuhud dalam pernyataannya mengingatkan presiden supaya memperhatikan kegelisahan umat Islam terkait Perpres tersebut. Para pemimpin Islam berkewajiban mengingatkan Presiden, mengingat pada Pilpres lalu sebagian besar umat Islam memilih Pak Jokowi-Ma'ruf Amin.
"Kerusakan yang ditimbulkan akibat Perpres No 10/2021 jauh lebih sebanding dengan nilai ekonomi yang diharapkan melalui Perpres tersebut," kata Marsudi.
Advertisement