Seluruh Fraksi DPRD Surabaya Sepakat Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dilanjutkan
Seluruh fraksi DPRD Kota Surabaya telah menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk dilanjutkan pembahasannya menjadi peraturan daerah (Perda).
Juru Bicara Fraksi Demokrat-NasDem Saiful Bahri mengatakan, program jaminan sosial tenaga kerja akan dapat memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan hidup bagi para tenaga kerja beserta keluarganya.
"Untuk itu kami mendukung raperda inisiatif tentang inisiasi penyelenggaraan program jaminan sosial adalah pekerjaan di Surabaya untuk diatur dalam bentuk peraturan daerah yang diharapkan dapat memberikan hak kewajiban untuk memberikan perlindungan sosial bagi tenaga kerja sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 28E ayat 3," ucapnya, Senin 24 Juni 2024.
Sementara itu, Juru Bicara Fraksi PAN-PPP Zuhrohtul Ma'rah menyampaikan pandangan fraksinya mengenai raperda tersebut. Fraksi PAN-PPP juga menyetujui bahwa raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk dapat dilanjutkan pembahasannya sesegera mungkin oleh Pemerintah Kota Surabaya.
Namun anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya tersebut juga memberi catatan terhadap pembahasan raperda tersebut agar supaya seluruh warga Kota Surabaya yang memasuki usia produktif untuk dapat menerima BPJS Ketenagakerjaan.
"Namun yang perlu menjadi catatan kami dan harus diperhatikan bahwa urgensi keanggotaan BPJS ketenagakerjaan harus sama dan setara dengan BPJS Kesehatan, bahwa setiap warga Kota Surabaya yang memasuki usia produktif harus mendapat BPJS Ketenagakerjaan. Kami siap mendukung raperda tersebut secara tulus hingga ditetapkan menjadi perda," ungkap Zuhrohtul.
Sementara itu, Juru Bicara Fraksi Golkar dokter Akmarawita Kadir menjelaskan, pihaknya berharap raperda tersebut dapat menyelesaikan permasalahan para pemberi kerja dan mereka yang tidak mengikuti program perlindungan tenaga kerja.
"Kami juga berhadap raperda ini juga bisa memberi perlindungan kepada para pekerja rentan, buruh lepas, pedagang kaki lima (PKL) agar mereka dapat bekerja dengan tenang.
Akmarawita mewakili Fraksi Golkar juga mengapresiasi kebijakan Walikota Surabaya Eri Cahyadi yang mengikutsertakan dan membayar premi BPJS Ketenagakerjaan dengan total sebesar Rp1,8 miliar kepada segenap Ketua RT/RW, Kader Surabaya Hebat (KSH), Bunda PAUD, pegawai BUMD, dan LPMK Kota Surabaya sebagai bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan mereka dan keluarganya.
"Kami berharap besar raperda ini dapat memberikan dampak yang berkelanjutan keberlanjutan. Raperda ini harus dilanjutkan pembahasannya demi kepentingan warga Kota Surabaya," pungkasnya.