Selundupkan SS di dalam Tahu, Perempuan dan Tukang Ojek Ditahan
Seorang perempuan berinisial S dan seorang tukang ojek (tak disebutkan nama dan inisialnya) diamankan petugas Lapas Probolinggo dan Polresta Probolinggo. Keduanya disangka mengirimkan sabu-sabu (SS) yang diselipkan di dalam tahu goreng untuk dua narapidana penghuni Lapas.
“Benar, kami mengamankan seorang perempuan dan tukang ojek karena tertangkap basah hendak mengirimkan sabu-sabu yang dimasukkan di dalam tahu,” kata Kasat Reskoba Polres Probolinggo Kota, AKP Suharsono, Kamis, 13 Mei 2021.
Suharsono menceritakan, Rabu sore, 12 Mei 2021 menghubungi Satreskoba Polresta Probolinggo. Intinya, ada dua tamu Lapas Kelas IIB Probolinggo yang dicurigai membawa narkoba jenis sabu-sabu.
“Petugas Lapas curiga ada narkoba dimasukkan ke dalam tahu untuk takjil atau buka puasa,” kata kasat reskoba. Selama Ramadan, Lapas di sebelah timur alun-alun Kota Probolinggo itu biasa menerima tamu yang mengirimkan makanan dan minuman untuk takjil.
Tetapi saat itu, petugas Lapas mencurigai beberapa butir tahu goreng yang dibungkus kantung plastik (kresek). Tahu itu dibawa S, seorang perempuan muda asal Pasuruan untuk narapida berinisial N, juga warga Pasuruan.
Kecurigaan petugas Lapas akhirnya terbukti. “Saat tahu-tahu itu diperiksa, salah satu tahu di dalamnya ada bungkusan yang diduga sabu-sabu. Petugas Lapas langsung menelepon kami,” kata AKP Suharsono.
Akhirnya polisi menahan S karena terbukti membawa sabu-sabu. “Kami juga mengamankan tukang ojek yang mengantarkan S ke Lapas untuk diperiksa keterlibatannya,” katanya.
Dalam pemeriksaan di Mapolresta Probolinggo, perempuan S mengaku, mengirimkan tahu kepada dua narapidana, N dan I. Akhirnya, sebanyak empat orang terdiri atas S, tukang ojek, N, dan I harus meringkuk di sel tahanan Polresta Probolinggo untuk proses hukum.
Sementara Kepala Lapas (Kalapas) IIB Probolinggo, Risman Somantri membenarkan, pihaknya menggagalkan pengiriman sabu-sabu yang dimasukkan ke dalam tahu goreng ke Lapas. “Syukurlah, kombinasi sistem pemeriksaan berlapis dan modern berhasil mencegah masukkan barang terlarang ke dalam Lapas,” katanya.
Risman menambahkan, keempat orang yang terlibat sabu-sabu (pengirim dan penerima) diserahkan Satreskoba Polresta Probolinggo. “Silakan polisi untuk memproses keempat orang tersebut,” katanya.
Dikatakan N sebelumnya merupakan pelaku kasus pencurian dengan kekerasan. Kemudian ia nya tertangkap kembali terkait kasus begal kendaraan. Sementara, I tersangka kasus narkoba. Keduanya merupakan narapidana pindahan dari Lapas Pasuruan.