Selundupkan Ribuan Benur, Warga Trenggalek Diamankan Polda Jatim
Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap dua warga Trenggalek yang sedang menyelundupkan puluhan ribu benih lobster (benur), yang rencananya akan dikirimkan ke Jakarta.
Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Effendy mengatakan, kedua pelaku tersebut berinisial RA, 24 tahun, dan WNT, 33 tahun. Keduanya merupakan warga Watulimo, Trenggalek.
Penangkapan tersebut, kata Zulham, berawal dari informasi adanya jual beli benur secara ilegal pada Sabtu, 12 Juni 2021. Atas dasar itulah petugas kepolisian melakukan penyelidikan.
Zulham mengungkapkan, sekitar pukul 05.00 WIB, polisi sudah berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku, yakni berada di Tulungagung. Pelaku diketahui menggunakan mobil Yaris berwarna merah.
Mendapatkan informasi tersebut, petugas kepolisian pun langsung melakukan pengejaran. Dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti yang akan dikirimkan.
“Kemudian melakukan penggeledahan, ditemukan tiga sterofom berisi 30.500 benur, 30 ribu jenis pasir dan 500 jenis mutiara," kata Zulham di Mapolda Jatim, Selasa, 15 Juni 2021.
Berdasarkan pengakuan pelaku, keduanya sebenarnya memiliki 79 ribu benur, Sebanyak 30.500 benur yang akan dijual secara ilegal berhasil digagalkan, sisanya sudah laku terjual. Hal ini membuat kerugian negara mencapai Rp 1 miliar.
Dalam kasus tersebut, pelaku RA berperan sebagai pengepul benur dari para nelayan di daerah Tulungagung dan sekitarnya. Sedangkan WNT yang menerimanya dan menjualnya lagi ke Jakarta.
Kepala Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Surabaya I, Muhlin mengatakan, perbuatan keduanya sudah melanggar hukum. Sebab, Menteri Kelautan dan Perikanan menginstruksikan untuk membudidayakan benur.
"Yang boleh dengan berat 150 gram per ekor jenis pasir. Selain jenis ini, 200 gram per ekor," kata Muhlin.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terjerat Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 11 Tajun 2020 tentang perubahan Undang-undang (UU) Nomor 46 Tahun tentang Perikanan. Ancaman hukuman delapan tahun penjara atau denda Rp1,5 miliar.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda Rp1,5 miliar.
Advertisement