Selundupkan Harley dan Brompton, Garuda Bayar Denda Rp100 Juta
Kementerian BUMN dengan tegas mencopot Ari Askhara dari jabatan Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia. Ini buntut dari Kementerian Keuangan menetapkan Ari Askhara sebagai salah satu pemilik motor Harley Davidson yang diselundukan melalui pesawat baru Airbus A330-900 NEO milik Garuda Indonesia yang terbang dari Prancis pada 17 November 2019 lalu.
Akibat barang 'selundupan' eks Dirut Garuda tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA).
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti, manajemen Garuda Indonesia telah membayar denda pada minggu lalu.
"Sudah (membayar)," bebernya, dikutip dari Antaranews.com, Minggu 22 Desember 2019.
Menurut Polana, pengenaan denda itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 78 Tahun 2017 tentang Ketidaksesuaian Flight Approval atau Data Penerbangan. Besaran denda antara Rp25 juta-100 juta.
"Iya sesuai regulasi (denda yang dikenakan)," tegas dia.
Adapun penyampaian surat denda itu dilakukan Kemenhub pada Senin, 9 Desember 2019. Menurut Polana, Garuda Indonesia tak lama setelah surat itu dilayangkan langsung merespons dengan melakukan pembayaran.
"Sebelum seminggu kita kasih peringatan udah (dibayar) ya. Sudah lama (dibayarnya)," ucap Polana.