Selisih Angka, Sejumlah TPS di Bondowoso Hitung Suara Ulang
Rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 Pilpres dan Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD Jatim serta DPRD Bondowoso di tingkat kecamatan atau PPK telah dilakukan serentak sejak 17 Februari 2024. Namun, sejumlah TPS di Bondowoso terpaksa melakukan penghitungan suara ulang saat proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
Proses penghitungan suara ulang dilakukan, lantaran ditemukan kesalahan administrasi penghitungan suara Pemilu 2024 di TPS pada14 Februari 2024. Yakni, terjadi selisih angka atau jumlah suara di kertas C hasil pleno dengan C1 salinan saat proses rekapitulasi suara di kecamatan.
Ketua KPU Bondowoso, Junaedi mengatakan, proses hitung suara ulang di tingkat kecamatan itu merupakan tahapan perbaikan terhadap kesalahan bersifat administratif di TPS. Yakni, ditemukan selisih angka penghitungan suara di kertas C hasil pleno dengan C1 salinan saat proses rekapitulasi suara di kecamatan.
"Penghitungan suara ulang sejumlah TPS di beberapa kecamatan di Bondowoso, lantaran ditemukan selisih angka suara di kertas C hasil pleno dengan C1 salinan, dikarenakan human error anggota KPPS saat penghitungan suara pada 14 Februari 2024," kata Junaedi, Rabu 21 Februari 2024.
Penghitungan suara ulang di kecamatan, menurut dia, dilakukan anggota KPPS dan PPK untuk memeriksa selisih surat suara dengan perolehan suara pasangan capres - cawapres dan caleg. Penghitungan suara ulang melalui saran semua pihak serta direkomendasi Panwascam dan Bawaslu Bondowoso.
"Konsekuensi penghitungan suara ulang sejumlah TPS di tingkat kecamatan akan memakan waktu. Tapi, kami tetap yakin rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan selesai sesuai jadwal pada 2 Maret 2024," ujarnya.