Selipkan Sabu di Cincin, Pemuda Bulak Banteng Diciduk
Anggota Polsek Sukolilo menangkap dua pemuda yang hendak menggelar pesta narkoba. Saat dilakukan penggeledahan, salah satu pelaku menyelipkan barang bukti di cincinnya.
Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Iptu Zainul Abidin mengatakan, kedua tersangka tersebut ialah Achmad Farid, 20 tahun, dan Edi Purnomo. Kedua pria yang tidak bekerja itu, merupakan warga Bulak Banteng.
Penangkapan kedua tersangka itu, kata Zainul, bermula ketika petugas Polsek Sukolilo melakukan patroli, di Jalan Kedung Mangu, pada Sabtu, 16 Januari 2020, pukul 23.15 WIB, lalu. “Pada saat itu, anggota Opsnall Polsek Sukolilo, sedang melaksana hunting system, mencurigai pengendara yang terlihat mencurigakan,” kata Zainul, Jumat, 22 Januari 2020.
Setelah mencurigai pengendara tersebut, petugas yang tengah berpatroli pun menghentikannya. Tak hanya itu, para anggota juga langsung melakukan penggeledahan.
Zainul mengungkapkan, jika pada awalnya petugas tidak ditemukan barang bukti apapun dari penggeledahan itu. Namun, ketika salah satu tangan tersangka yang memakai cincin dicek, anggota menemukan sabu-sabu.
“Gelagat keduanya mencurigakan, dilakukan penggeledahan badan, dan didapatkan BB Narkoba berupa sabu berat 0,33 gram, yang disimpan di cincin jari tangan, yang dislempitkan di cincin,” jelasnya.
Tanpa menunggu lama, kata Zainul, keduanya langsung dibawa ke Polsek Sukolilo, guna dimintai keteranganan lebih lanjut. Kepada petugas, pelaku mengaku membeli barang haram tersebut dengan patungan.
“Keduanya mengaku membeli denga cara patungan, masing-masing Rp100 ribu, dan terkumpul uang Rp200 ribu, keduanya berencana mengkonsumsi berdua di rumahnya tersangka Achmad Farid,” ucapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan kelakuannya, kedua tersangka dihukum dengan Pasal 112 ayat (1) dan 132 ayat (1) UU RI 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan hukuman paling singkat lima tahun penjara.